Warga Petukangan Selatan tuntut Pemprov ganti untung
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan massa yang datang dari Petukangan Selatan, meminta kesediaan dan komitmen Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, untuk turun tangan langsung bermusyawarah dengan warga Petukangan Selatan, terkait pembebasan lahan Tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) Kebon Jeruk-Ulujami.
Menurut kordinator aksi Tatang mengatakan, bentuk musyawarah merupakan perintah pengadilan, yang mempunyai ketetapan hukum yang sah.
"Pada dasarnya kedatangan kita semua ke sini untuk bermusyawarah dengan pak Jokowi. Sebab musyawarah itu perintah dari pengadilan. Kita minta Pak Jokowi bisa turun langsung," ujar Tatang, di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Selain itu, Mahkamah Agung tertanggal 28 Maret 2013 telah mengeluarkan salinan resmi terkait putusan kasasi nomor 283. Putusan itu pada prinsipnya, menolak permohonan kasasi yang diajukan Gubernur DKI.
"Putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Maret, jelas telah menolak kasasi yang diajukan gubernur," tegasnya.
Namun demikian, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bersedia untuk bermusyarah dengan warga Petukangan Selatan tersebut. Rencananya, pekan depan Jokowi akan langsung meninjau lokasi itu.
"Iya, nanti saya mau liat kesana. Saya mau liat kondisinya seperti apa, masalahnya seperti apa. Minggu depan saya kesana," jelas Jokowi.
Seperti diberitakan, warga yang tinggal di Petukangan Selatan meminta tanggung jawab Pemprov DKI, agar mau bermusyawarah terkait pembebasan lahan yang akan dibangun Tol JORR W2 Kebon Jeruk-Ulujami.
Menurut kordinator aksi Tatang mengatakan, bentuk musyawarah merupakan perintah pengadilan, yang mempunyai ketetapan hukum yang sah.
"Pada dasarnya kedatangan kita semua ke sini untuk bermusyawarah dengan pak Jokowi. Sebab musyawarah itu perintah dari pengadilan. Kita minta Pak Jokowi bisa turun langsung," ujar Tatang, di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Selain itu, Mahkamah Agung tertanggal 28 Maret 2013 telah mengeluarkan salinan resmi terkait putusan kasasi nomor 283. Putusan itu pada prinsipnya, menolak permohonan kasasi yang diajukan Gubernur DKI.
"Putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Maret, jelas telah menolak kasasi yang diajukan gubernur," tegasnya.
Namun demikian, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bersedia untuk bermusyarah dengan warga Petukangan Selatan tersebut. Rencananya, pekan depan Jokowi akan langsung meninjau lokasi itu.
"Iya, nanti saya mau liat kesana. Saya mau liat kondisinya seperti apa, masalahnya seperti apa. Minggu depan saya kesana," jelas Jokowi.
Seperti diberitakan, warga yang tinggal di Petukangan Selatan meminta tanggung jawab Pemprov DKI, agar mau bermusyawarah terkait pembebasan lahan yang akan dibangun Tol JORR W2 Kebon Jeruk-Ulujami.
(stb)