Senjata api, bisa disewa untuk lakukan kejahatan
A
A
A
Sindonews.com - Pelaku kejahatan dengan senjata api (senpi), biasa memesan senjata api pada pengrajin senapan angin yang bisa merakit senjata api dengan cara tertutup.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, para pelaku kejahatan memiliki hubungan dengan para pengrajin senjata, sehingga mereka bisa memesan senjata api.
"Pelaku kejahatan umumnya memiliki hubungan dengan pengrajin senjata ditempat tertentu," ujar Kabid Humas di Polda Metro Jaya, Selasa (16/4/2013).
Ia juga menerangkan, pelaku kejahatan kadang memesan sejata api, lalu membeli putus senjata tersebut. Namun ada pula yang hanya meminjam senjata api, untuk melakukan kejahatan, setelah itu mengembalikan dan membayarnya.
"Ada yang memesan lalu membeli putus senjata api, ada juga yang menyewa, setelah melakukan aksinya mereka mengembalikan dan membayar biaya sewa senpi tersebut," terang Rikwanto.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, para pelaku kejahatan memiliki hubungan dengan para pengrajin senjata, sehingga mereka bisa memesan senjata api.
"Pelaku kejahatan umumnya memiliki hubungan dengan pengrajin senjata ditempat tertentu," ujar Kabid Humas di Polda Metro Jaya, Selasa (16/4/2013).
Ia juga menerangkan, pelaku kejahatan kadang memesan sejata api, lalu membeli putus senjata tersebut. Namun ada pula yang hanya meminjam senjata api, untuk melakukan kejahatan, setelah itu mengembalikan dan membayarnya.
"Ada yang memesan lalu membeli putus senjata api, ada juga yang menyewa, setelah melakukan aksinya mereka mengembalikan dan membayar biaya sewa senpi tersebut," terang Rikwanto.
(stb)