BNN bekuk 6 kurir narkoba & sita 5 kg shabu
A
A
A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polres Tarakan Kalimantan Timur menciduk enam kurir narkoba berinisial, TS, JM, RA dan SA di wilayah Kalimantan Timur sepanjang Kamis 28 Maret 2013 hingga Jumat 5 April 2013 lalu.
Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Benny Mamomoto mengatakan, penangkapan bermula setelah petugas melakukan pengintaian selama beberapa hari. Alhasil, petugas meringkus tersangka TS di kediamannya di Perum Pertamina, Tarakan, Kalimantan Timur. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 1.096 gram.
"Ketika digeledah di rumahnya, tersangka TS membungkus sabu dengan menggunakan plastik bening berlapis lakban dan aluminium foil yang disimpan di dalam koper," jelasnya saat ditemui Sindonews di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (15/4/2013).
Dia menambahkan, setelah meringkus tersangka TS, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, di Pelabuhan Tunontaka, Nunukan, Kalimantan Timur, petugas mengamankan tiga tersangka lainnya, JM, RA dan SM.
Ketiganya diciduk setelah kedapatan menyelundukan sabu seberat 4.0693,3 gram di pelabuhan dengan menggunakan kapal KM UMSINI tujuan Tarakan-Nunukan-Balikpapan-ParePare Sulawesi Selatan.
"Ketiga tersangka kami ringkus dengan barang bukti sabu golongan satu yang dibawa dari Malaysia tujuan Indonesia melalui pintu masuk Timur Indonesia dengan menggunakan kapal laut," pungkasnya.
Tak sampai di situ, lanjut Benny, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AR dan SM, dua kurir narkoba lainnya di wilayah dan hari yang sama. Tersangka AR dan SM diringkus di rumahnya di wilayah Jalan Inhutani, Nunukan, Kalimantan Timur pada Jumat 5 April 2013 lalu.
Menurutnya, dari total tangkapan keenam kurir narkoba ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat lima kilo gram. Tiap kali menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus dengan cara menyimpan sabu di dalam kotak makanan dan susu, lalu dimasukan ke tas ransel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat tersangka mendapatkan sabu dari bandar yang sama. "Para tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial AS yang sampai kini masih menjadi buruan," paparnya.
Atas perbuatannya, lanjut Benny, keenam tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 1 jo, pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 137 huruf a dan b undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau denda maksimal denda Rp10 miliar.
Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Benny Mamomoto mengatakan, penangkapan bermula setelah petugas melakukan pengintaian selama beberapa hari. Alhasil, petugas meringkus tersangka TS di kediamannya di Perum Pertamina, Tarakan, Kalimantan Timur. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 1.096 gram.
"Ketika digeledah di rumahnya, tersangka TS membungkus sabu dengan menggunakan plastik bening berlapis lakban dan aluminium foil yang disimpan di dalam koper," jelasnya saat ditemui Sindonews di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (15/4/2013).
Dia menambahkan, setelah meringkus tersangka TS, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, di Pelabuhan Tunontaka, Nunukan, Kalimantan Timur, petugas mengamankan tiga tersangka lainnya, JM, RA dan SM.
Ketiganya diciduk setelah kedapatan menyelundukan sabu seberat 4.0693,3 gram di pelabuhan dengan menggunakan kapal KM UMSINI tujuan Tarakan-Nunukan-Balikpapan-ParePare Sulawesi Selatan.
"Ketiga tersangka kami ringkus dengan barang bukti sabu golongan satu yang dibawa dari Malaysia tujuan Indonesia melalui pintu masuk Timur Indonesia dengan menggunakan kapal laut," pungkasnya.
Tak sampai di situ, lanjut Benny, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AR dan SM, dua kurir narkoba lainnya di wilayah dan hari yang sama. Tersangka AR dan SM diringkus di rumahnya di wilayah Jalan Inhutani, Nunukan, Kalimantan Timur pada Jumat 5 April 2013 lalu.
Menurutnya, dari total tangkapan keenam kurir narkoba ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat lima kilo gram. Tiap kali menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus dengan cara menyimpan sabu di dalam kotak makanan dan susu, lalu dimasukan ke tas ransel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat tersangka mendapatkan sabu dari bandar yang sama. "Para tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial AS yang sampai kini masih menjadi buruan," paparnya.
Atas perbuatannya, lanjut Benny, keenam tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 1 jo, pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 137 huruf a dan b undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau denda maksimal denda Rp10 miliar.
(mhd)