Menipu di Depok, warga Pakistan ditahan Imigrasi
A
A
A
Sindonews.com - Seorang warga negara Pakistan, Abdul Khaliq (48), di tahan Imigrasi Kota Depok, karena menyalahi izin visa dan meminta sumbangan pada warga.
"Tak jarang dia memaksa korban untuk memberikan sejumlah uang sesuai kehendaknya. Modusnya untuk membantu warga Pakistan yang terkena musibah," kata Kepala Imigrasi Kota Depok Arief Munandar, kepada wartawan di Depok, Kamis (11/4/2013).
Aksinya dilakukan dengan mendatangi rumah warga dan sejumlah yayasan. Warga yang resah atas aksinya kemudian melaporkan kejadian itu. Atas laporan itu pihak imigrasi melakukan tindaklanjut.
"Setelah kami mendapat laporan dari Polres melalui pihak sekolah yang merasa dirugikan, kami langsung meluncur ke TKP," ungkap Arief.
Pelaku ditangkap saat beraksi di SMAN 1 Depok. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah dokumen palsu dan uang hasil penipuan bernilai puluhan juta rupiah. Dia juga menggunakan dokumen palsu serta proposal dan kwitansi hasil pemerasan.
"Abdul berupaya meyakinkan para korban dengan mengaku uang sumbangan itu akan digunakan untuk membantu warga Pakistan yang terkena musibah. Dia beraksi di Jakarta Selatan, dan Depok," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 122 tentang Penyalahgunaan Izin Visa serta Pasal 75 tentang Perbuatan WNA yang dianggap meresahkan. "Pelaku selanjutnya akan kami deportasi dan kami cekal," pungkasnya.
"Tak jarang dia memaksa korban untuk memberikan sejumlah uang sesuai kehendaknya. Modusnya untuk membantu warga Pakistan yang terkena musibah," kata Kepala Imigrasi Kota Depok Arief Munandar, kepada wartawan di Depok, Kamis (11/4/2013).
Aksinya dilakukan dengan mendatangi rumah warga dan sejumlah yayasan. Warga yang resah atas aksinya kemudian melaporkan kejadian itu. Atas laporan itu pihak imigrasi melakukan tindaklanjut.
"Setelah kami mendapat laporan dari Polres melalui pihak sekolah yang merasa dirugikan, kami langsung meluncur ke TKP," ungkap Arief.
Pelaku ditangkap saat beraksi di SMAN 1 Depok. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah dokumen palsu dan uang hasil penipuan bernilai puluhan juta rupiah. Dia juga menggunakan dokumen palsu serta proposal dan kwitansi hasil pemerasan.
"Abdul berupaya meyakinkan para korban dengan mengaku uang sumbangan itu akan digunakan untuk membantu warga Pakistan yang terkena musibah. Dia beraksi di Jakarta Selatan, dan Depok," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 122 tentang Penyalahgunaan Izin Visa serta Pasal 75 tentang Perbuatan WNA yang dianggap meresahkan. "Pelaku selanjutnya akan kami deportasi dan kami cekal," pungkasnya.
(san)