Jual beli lahan, Sekdis di Depok masuk bui

Rabu, 10 April 2013 - 21:19 WIB
Jual beli lahan, Sekdis di Depok masuk bui
Jual beli lahan, Sekdis di Depok masuk bui
A A A
Sindonews.com - Sekretaris Dinas (Sekdis) Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok, Agus Gunanto resmi di tahan Polda Metro Jaya. Agus meringkuk dibalik jeruji besi sejak Selasa (02/04/2013) lalu.

Agus sebelumnya sempat menjabat sebagai mantan Camat Cimanggis. Ia tersandung kasus hukum atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Bermula dari jual beli lahan kavling milik PT Pertamina di RW05, Kecamatan Tapos. Agus mengaku, telah menjadi korban atas jual beli lahan milik PT Pertamina ke PT Wijaya Karya.

"Pak Agus sudah ditahan Polda Metro Jaya sejak delapan hari lalu. Dia dituduh melakukan penipuan dan penggelapan," ujar Ketua Hubungan Antarlembaga Pemuda Panca Marga Syamsul Marasabesi, (10/04/2013).

Pasalnya, Agus hendak menjadi fasilitator atau penghubung setelah mendapat kepastian dari Badan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Depok, tanah tersebut tidak memiliki masalah. Bahkan, BPPT mengeluarkan izin lokasi.

"Dia heran kenapa hanya dirinya yang ditahan. Sedangkan Kepala BPPT tidak ditahan," katanya.

Untuk kasus ini, kata Syamsul, Agus mendapatkan fee Rp2 miliar. Namun, ia hanya mengambil Rp1 miliar.

"Sisanya masuk ke tim sukses calon wali kota. Kasus itu terjadi sebelum Pemilihan Wali Kota Depok. Namun, saya tidak mau menyebut siapa nama calonnya," ucap Syamsul.

Syamsul menuturkan, Agus merasa dizolimi. Ia berjanji akan membuka kasus ini secara terang-terangan di meja hijau. Menurutnya, banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini.

"Dia tidak mau hanya dirinya yang dijadikan korban," tukasnya.

Agus dituduh telah melakukan pengkondisian warga, khususnya para ahli waris pemilik lahan kavling Pertamina di Kampung Cempedek. Agus diduga telah memanfaatkan jabatannya, untuk menandatangani penjualan kembali lahan tersebut ke PT Wijaya Karya.

Dengan membuat girik, SPPT dan PBB atas nama pemilik asal. Padahal, tanah tersebut sudah dijual warga ke PT Pertamina.

Dari Rp7 miliar yang dibayarkan PT Wijaya Karya, Agus hanya mengambil Rp2 miliar. Sebanyak Rp5 miliar diserahkan ke pemilik tanah. Dari Rp2 miliar fee Agus, Rp1 miliar diserahkan ke tim sukses.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7051 seconds (0.1#10.140)