Kooperatif, tersangka korupsi DKP Bogor tak ditahan

Rabu, 10 April 2013 - 21:13 WIB
Kooperatif, tersangka korupsi DKP Bogor tak ditahan
Kooperatif, tersangka korupsi DKP Bogor tak ditahan
A A A
Sindonews.com - Setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor Rosadi Saparudin, tersangka korupsi Rp13,7 miliar tidak langsung ditahan.
Dengan wajah letih, tersangka yang mengenakan seragam PNS bewarna krem, enggan berkomentar saat dimintai keterangan sejumlah wartawan di lingkungan Kejari Cibinong.

"Silahkan ke kuasa hukum saya saja," ujar Rosadi usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Cibinong, Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (10/04/2013).

Sementara itu, Tomy Alexander kuasa hukum Rosadi mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kita menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik kejaksaan," katanya.

Meski demikian, pihaknya enggan berkomentar banyak terkait penetapan kliennya menjadi tersangka.
"Wah itu kewenangan penyidik, kita ikuti saja proses ini," ujarnya, singkat.

Sementara itu, meski ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Cibinong tidak langsung melakukan penahanan terhadap Rosadi.

"Tersangka tdak ditahan karena kami akan berupaya memperdalam. Sebab kalau dilakukan penahanan kami akan kesulitan untuk memnijam tersangka sebagai tahanan guna memperdalam penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Mia Amiati kepada wartawan.

Maka dari itu, lanjut dia, tim penyidik Kejari Cibinong sepakat tidak melakukan penahanan.

"Selain untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan, juga dikarenakan tersangka selama menjalani pemeriksaan dianggap kooperatif," katanya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4940 seconds (0.1#10.140)