Korban diperkosa bapak tiri sejak Desember 2012
A
A
A
Sindonews.com - BN (45), bapak tiri yang memperkosa anaknya hingga hamil empat bulan, ternyata mulai melakukan perbuatan bejatnya, pada Desember 2012 di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pelaku pertama kali menyetubuhi anak tirinya pada Desember 2012," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Barat Komisaris Polisi Titien Wirantina, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Dia menambahkan, saat ini kasus persetubuhan yang melibatkan ayah tiri terhadap anak tersebut masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penyidik tengah mendalami keterangan dari pelaku yang digelandang warga ke kepolisian.
"Korban juga sudah divisum dan hasilnya usia kandungan yang bersangkutan telah masuk ke lima bulan," tukasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membekap mulut korban dan mengancam akan membunuh setiap kali melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya. Atas perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu, terancam hukuman penjara di atas 10 tahun dan dikenakan pasal perlindungan anak.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, hukumannya diatas 10 tahun penjara," tutupnya.
"Pelaku pertama kali menyetubuhi anak tirinya pada Desember 2012," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Barat Komisaris Polisi Titien Wirantina, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Dia menambahkan, saat ini kasus persetubuhan yang melibatkan ayah tiri terhadap anak tersebut masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penyidik tengah mendalami keterangan dari pelaku yang digelandang warga ke kepolisian.
"Korban juga sudah divisum dan hasilnya usia kandungan yang bersangkutan telah masuk ke lima bulan," tukasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membekap mulut korban dan mengancam akan membunuh setiap kali melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya. Atas perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu, terancam hukuman penjara di atas 10 tahun dan dikenakan pasal perlindungan anak.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, hukumannya diatas 10 tahun penjara," tutupnya.
(san)