Pemalsu tanah seluas 3.4 hektar divonis 2 tahun lebih

Senin, 08 April 2013 - 19:57 WIB
Pemalsu tanah seluas...
Pemalsu tanah seluas 3.4 hektar divonis 2 tahun lebih
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadialn Negeri (PN) Jakarta Utara, menjatuhkan vonis hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap Afen Siswoyo, terdakwa kasus tindak pidana penggunaan dan pemalsuan surat tanah seluas 3,4 hektar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

"Dengan ini kami mengadili dan menyatakan saudara Afen Siswoyo, telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu bersama-sama. Untuk itu terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, I Gede Kamang Adynatha di PN Jakarta Utara, Senin (08/04/2013).

Gede menjelaskan, terdakwa Afen telah terbukti melanggar pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Atasa dasar itu, majelis memerintahkan yang bersangkutan dilakukan penahanan dan menanggung biaya perkara tersebut.

"Maka sidang ini ditutup, dan jika ingin melakukan banding atau menerima putusan silahkan dikordinasikan," pungkasnya.

Sidang putusan vonis ini dihadiri majelis hakim, pengacara terdakwa dan jaksa penuntut umum. Haris Token, Kuasa Hukum terdakwa Afen Siswoyo menegaskan, akan langsung melakukan banding, karena tidak terima dengan keputusan majelis hakim.

"Ya kami akan banding, langsung daftar," singkatnya.

Perlu diketahui sebelumnya, terdakwa Afen Siswoyo dituntut Jaksa penuntut umum dengan pasal 263 ayat (2) junto pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan tuntutan 3 tahun penjara dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen tanah di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1644 seconds (0.1#10.140)