KAI akan tutup 24 perlintasan tak resmi
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 24 pintu perlintasan tak resmi akan ditutup oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pasalnya, perlintasan itu dikhawatirkan menyebabkan kecelakaan.
24 perlintasan itu berada di antara Stasiun Citayam hingga Stasiun Universitas Indonesia (UI). Perlintasan tak resmi itu dibuat sendiri oleh warga sebagai jalur alternatif untuk mempersingkat jarak tempuh.
Sedangkan pemerintah setempat tidak juga membangun underpass atau jalan bawah tanah di perlintasan liar KRL yang ada di Bojong Pondok Terong, Cipayung.
Humas PT KAI Mateta Rijazulhaq mengatakan, penutupan perlintasan itu dilakukan untuk mengurangi tingginya angka kecelakaan dipintu perlintasan liar yang banyak memakan korban jiwa.
Menurutnya, penutupan dilakukan dengan memasang pagar beton di sepanjang perlintasan KRL dari perbatasan Bogor-Depok hingga Depok-DKI Jakarta. "Selama ini kasus kecelakaan diperlintasan liar yang ada di Kota Depok sangat tinggi. Jadi hanya ini solusi yang harus kami tempuh untuk menghindari kejadian serupa. Perlintasan liar itu kadang tidak dijaga dan diberikan palang penutup," kata Mateta saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/4/2013).
Tingginya angka kecelakaan diperlintasan liar itu dikarenakan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail tidak juga membangun underpass yang dibutuhkan warga. Padahal, dalam Undang-undang Perkereta Apian Nomor 23 Tahun 2007 pasal 94 disebutkan Peruntukan Underpass pada perlintasan KRL yang padat merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
Dan juga melihat posisi perlintasan liar yang menjadi akses satu-satunya digunakan warga untuk beraktifitas. "Ini bentuk pelayanan kami kepada masyarakat. Jangan nanti kami terus disalahkan, karena kecelakaan diperlintasan tidak pernah diselesaikan. Jadi kami minta warga paham dan mengerti dengan penutupan pintu perlintasan ini," ujarnya.
Penutupan perlintasan tak resmi itu, sambung Mateta, harus dilakukan dengan segera. Mengingat saat ini jumlah perjalanan keberangkatan kereta bertambah. Artinya, kereta yang melintas pun bertambah dan berdampak pada aktifitas di perlintasan tak resmi itu.
"Kebutuhan untuk menutup sangat diperlukan. Karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta dan pengendara yang melintas," tukas Mateta.
24 perlintasan itu berada di antara Stasiun Citayam hingga Stasiun Universitas Indonesia (UI). Perlintasan tak resmi itu dibuat sendiri oleh warga sebagai jalur alternatif untuk mempersingkat jarak tempuh.
Sedangkan pemerintah setempat tidak juga membangun underpass atau jalan bawah tanah di perlintasan liar KRL yang ada di Bojong Pondok Terong, Cipayung.
Humas PT KAI Mateta Rijazulhaq mengatakan, penutupan perlintasan itu dilakukan untuk mengurangi tingginya angka kecelakaan dipintu perlintasan liar yang banyak memakan korban jiwa.
Menurutnya, penutupan dilakukan dengan memasang pagar beton di sepanjang perlintasan KRL dari perbatasan Bogor-Depok hingga Depok-DKI Jakarta. "Selama ini kasus kecelakaan diperlintasan liar yang ada di Kota Depok sangat tinggi. Jadi hanya ini solusi yang harus kami tempuh untuk menghindari kejadian serupa. Perlintasan liar itu kadang tidak dijaga dan diberikan palang penutup," kata Mateta saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/4/2013).
Tingginya angka kecelakaan diperlintasan liar itu dikarenakan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail tidak juga membangun underpass yang dibutuhkan warga. Padahal, dalam Undang-undang Perkereta Apian Nomor 23 Tahun 2007 pasal 94 disebutkan Peruntukan Underpass pada perlintasan KRL yang padat merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
Dan juga melihat posisi perlintasan liar yang menjadi akses satu-satunya digunakan warga untuk beraktifitas. "Ini bentuk pelayanan kami kepada masyarakat. Jangan nanti kami terus disalahkan, karena kecelakaan diperlintasan tidak pernah diselesaikan. Jadi kami minta warga paham dan mengerti dengan penutupan pintu perlintasan ini," ujarnya.
Penutupan perlintasan tak resmi itu, sambung Mateta, harus dilakukan dengan segera. Mengingat saat ini jumlah perjalanan keberangkatan kereta bertambah. Artinya, kereta yang melintas pun bertambah dan berdampak pada aktifitas di perlintasan tak resmi itu.
"Kebutuhan untuk menutup sangat diperlukan. Karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta dan pengendara yang melintas," tukas Mateta.
(maf)