2 jam setelah beraksi, pelaku pencurian dibekuk polisi
A
A
A
Sindonews.com - Purnawan (27) dan Suherman (22), spesialis pencurian dengan pemecahan kaca, berhasil ditangkap petugas kepolisian sektor Cilandak, di Jalan Haji Sidup, Persanggrahan, Jakarta Selatan.
Menurut AKBP Hermawan, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kedua pelaku ditangkap dua jam, setelah melakukan aksi mereka di Jalan Duta Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, usai memecahkan kaca mobil Mitsubishi pajero, dan mengambil sebuah tas hitam berisi ipad bermerk appel.
"Mereka ditangkap dua jam berselang setelah melakukan aksi kejahatannya,"kata AKBP Heryawan, Minggu (7/4/2013), di Polres Metro Jakarta Selatan.
Heryawan menambahkan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Haji Sidup, Persanggrahan, Jakarta Selatan saat mereka akan membagi hasil aksi mereka.
"Keduanya ditangkap, saat mereka sedang nongkrong dan ingin membagikan hasil aksi kejahatan mereka," tuturnya.
Saat ini, Polisi terus mencari hubungan pelaku dengan kejadian-kejadian pencurian dengan modus pemecahan kaca, agar mereka mendapat hukuman setimpal.
"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP undang-undang, pencurian dengan pemberatan,dengan hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.
Menurut AKBP Hermawan, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kedua pelaku ditangkap dua jam, setelah melakukan aksi mereka di Jalan Duta Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, usai memecahkan kaca mobil Mitsubishi pajero, dan mengambil sebuah tas hitam berisi ipad bermerk appel.
"Mereka ditangkap dua jam berselang setelah melakukan aksi kejahatannya,"kata AKBP Heryawan, Minggu (7/4/2013), di Polres Metro Jakarta Selatan.
Heryawan menambahkan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Haji Sidup, Persanggrahan, Jakarta Selatan saat mereka akan membagi hasil aksi mereka.
"Keduanya ditangkap, saat mereka sedang nongkrong dan ingin membagikan hasil aksi kejahatan mereka," tuturnya.
Saat ini, Polisi terus mencari hubungan pelaku dengan kejadian-kejadian pencurian dengan modus pemecahan kaca, agar mereka mendapat hukuman setimpal.
"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP undang-undang, pencurian dengan pemberatan,dengan hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.
(stb)