Satpol PP bongkar BTS Telkomsel
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, hari ini membongkar tower BTS Telkomsel jaringan Tangerang Raya. Petugas juga memutus semua aliran listrik diesel tower.
"Seharusnya sewa habis kontrak dari 2000 ke 2010. Posisi tower berada di dalam areal sekolah. Namun saat disuruh bongkar oleh pihak sekolah, malah tidak diindahkan," Kata Kabid Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kota Tangerang Afdiwan, kepada wartawan, Jumat (5/4/2013).
Ditambahkan dia, tower setinggi 62 meter tersebut, dibongkar paksa petugas, lantaran perusahaan raksasa provider itu urung mengurus izin perpanjang sewa towernya.
Tower yang mendiami area sekolah di SMKN 2 Kota Tangerang, itu langsung ditempeli segel 'Di Stop' oleh Satpol PP. Untuk membongkar, Afdiwan mengatakan, pihaknya menerjunkan setidaknya 60 personel Pol PP.
"Ini rencananya setelah dibongkar akan dijadikan bangunan kelas," tukasnya.
"Seharusnya sewa habis kontrak dari 2000 ke 2010. Posisi tower berada di dalam areal sekolah. Namun saat disuruh bongkar oleh pihak sekolah, malah tidak diindahkan," Kata Kabid Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kota Tangerang Afdiwan, kepada wartawan, Jumat (5/4/2013).
Ditambahkan dia, tower setinggi 62 meter tersebut, dibongkar paksa petugas, lantaran perusahaan raksasa provider itu urung mengurus izin perpanjang sewa towernya.
Tower yang mendiami area sekolah di SMKN 2 Kota Tangerang, itu langsung ditempeli segel 'Di Stop' oleh Satpol PP. Untuk membongkar, Afdiwan mengatakan, pihaknya menerjunkan setidaknya 60 personel Pol PP.
"Ini rencananya setelah dibongkar akan dijadikan bangunan kelas," tukasnya.
(san)