ATPM Toyota unggkap kejanggalan kecelakaan Camry maut
A
A
A
Sindonews.com – Hasil keterangan dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Toyota, rupanya menjawab kejanggalan kecelakaan Camry maut, yang menewaskan dua korban jiwa, di Jalan Tol TB Simatupang beberapa waktu yang lalu.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hindarsono, berdasarkan keterangan saksi ahli dari ATPM Toyota terungkap, air bag Camry akan keluar dengan sendirinya, jika pengemudi membawa mobil mewah itu dengan kecepatan di atas 120 KM/jam.
"Mobil korban melaju di atas 120 KM/jam. Itulah alasannya kenapa Camry tersebut keluar air bag. Sebab menurut ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) Toyota, air bag di mobil itu akan keluar otomatis jika melebihi kecepatan di atas 120 KM/jam," katanya, Jumat (5/4/2013).
Selain keterangan saksi ahli, lanjut Kasat, dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian terungkap, korban Windha diketahui jatuh terhempas keluar lebih dulu, dari pintu penumpang di sebelah kiri kemudi sopir.
"Jadi mobil Camry ini awalnya berada di jalur 3. Kemudian menabrak pohon dan gardu. Saat itulah, korban Windha yang berposisi di bangku penumpang depan terlempar keluar dari pintu sebelah kiri," ungkapnya.
Ia melanjutkan, setelah itu mobil semakin hilang kendali dan berputar hingga terangkat ke atas. Bersamaan dengan itu, korban Yasir yang berposisi sebagai sopir dan memegang kemudi, terpental menyusul rekannya yang juga keluar dari pintu sebelah kiri.
Dari hasil pra rekonstruksi, kata Hindarsono, korban mengemudikan kendaraan tanpa menginjak rem saat menabrak besi pembatas hingga ban mobil pecah.
"Di lokasi, tidak ditemukan bekas rem pada jalanan," singkatnya.
Hindarsono menegaskan, dari hasil pemeriksaan awal, ketika kejadian tidak ada kendaraan yang melintas di lokasi. Jadi, dipastikan luka pada korban Windha bukan akibat dari kendaraan lain, melainkan karena terpanting dan terlempar saat mobil berputar-putar.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hindarsono, berdasarkan keterangan saksi ahli dari ATPM Toyota terungkap, air bag Camry akan keluar dengan sendirinya, jika pengemudi membawa mobil mewah itu dengan kecepatan di atas 120 KM/jam.
"Mobil korban melaju di atas 120 KM/jam. Itulah alasannya kenapa Camry tersebut keluar air bag. Sebab menurut ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) Toyota, air bag di mobil itu akan keluar otomatis jika melebihi kecepatan di atas 120 KM/jam," katanya, Jumat (5/4/2013).
Selain keterangan saksi ahli, lanjut Kasat, dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian terungkap, korban Windha diketahui jatuh terhempas keluar lebih dulu, dari pintu penumpang di sebelah kiri kemudi sopir.
"Jadi mobil Camry ini awalnya berada di jalur 3. Kemudian menabrak pohon dan gardu. Saat itulah, korban Windha yang berposisi di bangku penumpang depan terlempar keluar dari pintu sebelah kiri," ungkapnya.
Ia melanjutkan, setelah itu mobil semakin hilang kendali dan berputar hingga terangkat ke atas. Bersamaan dengan itu, korban Yasir yang berposisi sebagai sopir dan memegang kemudi, terpental menyusul rekannya yang juga keluar dari pintu sebelah kiri.
Dari hasil pra rekonstruksi, kata Hindarsono, korban mengemudikan kendaraan tanpa menginjak rem saat menabrak besi pembatas hingga ban mobil pecah.
"Di lokasi, tidak ditemukan bekas rem pada jalanan," singkatnya.
Hindarsono menegaskan, dari hasil pemeriksaan awal, ketika kejadian tidak ada kendaraan yang melintas di lokasi. Jadi, dipastikan luka pada korban Windha bukan akibat dari kendaraan lain, melainkan karena terpanting dan terlempar saat mobil berputar-putar.
(stb)