Penyelidikan kasus Camry maut dihentikan
A
A
A
Sindonews.com - Polisi menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan Toyota Camry di Jalan Tol TB Simatupang, yang menewaskan dua orang penumpangnya. Penyelidikan dihentikan, karena tersangka sekaligus korban meninggal.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hindarsono mengatakan, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kasus itu sudah diturunkan.
"Selanjutnya kasus kepemilikian narkotikanya akan dikembangkan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Barang bukti handphone milik korban sudah kami serahkan," ujar Hindarsono, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/4/2013).
Ditambahkan dia, dalam pra rekonstruksi, diketahui korban Windha jatuh terhempas keluar lebih dulu dari pintu penumpang di sebelah kiri kemudi sopir.
"Jadi mobil Camry ini awalnya berada di jalur 3. Kemudian menabrak pohon dan gardu. Saat itulah, korban Windha yang berposisi di bangku penumpang depan terlempar keluar dari pintu sebelah kiri," terangnya.
Selanjutnya, mobil semakin hilang kendali dan berputar hingga terangkat ke atas. Bersamaan dengan itu, korban Yasir yang berposisi sebagai sopir dan memegang kemudi, terpental keluar dari pintu sebelah kiri.
"Mobil korban melaju di atas 120 KM/jam. Itulah alasannya kenapa Camry tersebut keluar air bag. Sebab menurut ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) Toyota, air bag di mobil itu akan keluar otomatis jika melebihi kecepatan di atas 120 KM/jam," paparnya.
Dari hasil pra rekonstruksi, korban mengemudikan kendaraan tanpa menginjak rem saat menabrak besi pembatas hingga ban mobil pecah. "Di lokasi, tidak ditemukan bekas rem pada jalanan," singkatnya.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hindarsono mengatakan, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kasus itu sudah diturunkan.
"Selanjutnya kasus kepemilikian narkotikanya akan dikembangkan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Barang bukti handphone milik korban sudah kami serahkan," ujar Hindarsono, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/4/2013).
Ditambahkan dia, dalam pra rekonstruksi, diketahui korban Windha jatuh terhempas keluar lebih dulu dari pintu penumpang di sebelah kiri kemudi sopir.
"Jadi mobil Camry ini awalnya berada di jalur 3. Kemudian menabrak pohon dan gardu. Saat itulah, korban Windha yang berposisi di bangku penumpang depan terlempar keluar dari pintu sebelah kiri," terangnya.
Selanjutnya, mobil semakin hilang kendali dan berputar hingga terangkat ke atas. Bersamaan dengan itu, korban Yasir yang berposisi sebagai sopir dan memegang kemudi, terpental keluar dari pintu sebelah kiri.
"Mobil korban melaju di atas 120 KM/jam. Itulah alasannya kenapa Camry tersebut keluar air bag. Sebab menurut ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) Toyota, air bag di mobil itu akan keluar otomatis jika melebihi kecepatan di atas 120 KM/jam," paparnya.
Dari hasil pra rekonstruksi, korban mengemudikan kendaraan tanpa menginjak rem saat menabrak besi pembatas hingga ban mobil pecah. "Di lokasi, tidak ditemukan bekas rem pada jalanan," singkatnya.
(san)