Bandar ganja kelas teri dibekuk di Pamulang

Kamis, 04 April 2013 - 16:49 WIB
Bandar ganja kelas teri  dibekuk di Pamulang
Bandar ganja kelas teri dibekuk di Pamulang
A A A
Sindonews.com - IW (34) pengedar paket ganja kering, yang kerap beroperasi di Kecamatan Pamulang, Serpong dan Setu dibekuk aparat Polsek Pamulang, Rabu (3/4) malam.

Dari tangan pelaku, disita sebanyak 10 paket ganja kering siap edar yang disembunyikan dalam kantong dan juga speaker aktif di rumah pelaku, di kawasan Villa Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

Penangkapan ini, bermula dari informasi warga yang kerap melihat pelaku transaksi di lapangan. Warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku, kemudian meminta aparat kepolisian melakukan investifgasi.

“Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami melakukan observasi di lapangan. Dan kami temukan pelaku sesuai ciri-ciri yang diinformasikan warga,” kata Kompol Nasir, Kapolsek Pamulang, Kamis (4/4/2013).

Setelah mendapati pelaku, polisi kemudian melakukan pemantauan atas aktifitas pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut. Setelah memastikan, pelaku sesuai dengan yang diinformasikan warga, akhirnya pelaku diamankan oleh petugas.

“Saat kami amankan, kami dapati dua paket lintingan ganja kering siap pakai di kantong celana pelaku,” imbuhnya.

Namun, kerja polisi tidak sampai disitu. Dari keterangan yang diberikan pelaku, kemudian dikembangkan kasusnya hingga ke kediaman pelaku di Villa Melati Mas, Serpong Utara.

“Di rumahnya, kami dapati lagi delapan paket ganja kering siap edar, yang disembunyikan pelaku di dalam speaker aktif. Nampaknya, pelaku sudah sangat hapal cara bermain bisnis ganja ini,” tandasnya.

Masih kata Nasir, pelaku merupakan pengguna yang sudah cukup lama bermain ganja. Awalnya, pelaku hanya pengguna, dimulai dari mencoba, menikmati, ketagihan dan akhirnya mencari keuntungan dengan mengedarkan ganja yang didapatnya dari pengedar besar.

“Target edarnya adalah para pelajar SMA dan para ABG. Pelaku biasa mengedarkannya di kawasan Pamulang, Serpong dan Setu, atau sekitaran Tangsel,” ulasnya.

Atas perbuatan pelaku, polisi akan menjeratnya bukan hanya dengan pasal pengguna narkotika, namun juga pengedar. Sebab, selain mengunakan sendiri paket ganja tersebut, pelaku juga mengedarkannya.

“Kami akan menjeratnya dengan UU Narkotika Nomor 35/2009, dengan ancaman cukup berat. Selain pasal pengguna, kami juga akan kenakan pelaku dengan pasal pengedar,” pungkasnya.

IW sendiri mengaku, awalnya dia hanya menggunakan ganja untuk konsumsi sendiri. Namun, karena ada beberapa temannya yang meminta daun ketawa tersebut, akhirnya sedikit-demi sedikit ia memberikannya kepada orang lain.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7558 seconds (0.1#10.140)