Produsen kabel listrik palsu di Tangerang dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus seorang pemalsu kabel listrik di sebuah pabrik di Jalan Prancis, Taman Dadap Indah Blok B, No.8A, Kosambi Timur, Tanggerang, Kamis dini hari.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, penangkapan tersangka pemalsu kabel bernama Donny Gani ini berawal dari informasi masyarakat pada 14 Maret 2013 lalu terkait maraknya kebakaran akibat korsleting arus listrik di wilayah Tangerang dan Jakarta.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan banyak beredar kabel listrik yang dijual tidak sesuai dengan SNI di toko-toko.
"Dari penelusuran kami bersama Departemen Perindustrian Bidang Perlindungan Konsumen, kabel-kabel listrik itu sudah disebar ke Indramayu Jawa Barat, Surabaya Jawa Timur, Semarang Jawa Tengah, Tangerang dan Jakarta," katanya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/4/2013).
Menindaklanjuti informasi itu, kata Rikwanto, petugas gabungan kembali melakukan penelusuran dan berhasil menemukan sebuah pabrik home industri pembuat kabel palsu ini di Jalan Raya Parancis Tanggerang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa belasan ribu meter kabel dan ratusan kilogram bahan baku dan belasan mesin produksinya.
"Harga kabel palsu ini berbeda dengan kabel asli dan di pabriknya di Tanggerang, kita menyita banyak sekali barang bukti bahan bakunya. Misalnya kabel tembaga dari bahan alumunium yang sudah dicat agar mirip dengan kabel tembaga standar," terangnya.
Menurut Rikwanto, kabel palsu ini sangat membahayakan konsumen karena rentan menyebabkan kebakaran di rumah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 13 dan 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang perindustrian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun.
"Modus pelaku menjual kabel alumunium yang disepuh warna tembaga dan tidak sesuai dengan SNI," tukasnya.
Dalam satu bulan, tersangka memproduksi 15.000 perbulan dengan omset mencapai miliaran rupiah. Berdasarkan penyidikan, tersangka mengaku sudah beroperasi selama tiga tahun di pabrik home industrinya atas nama UD Minara Perkasa.
"Kami juga mengamankan dua saksi yang bekerja sebagai karyawan di pabrik tersebut," tutupnya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, penangkapan tersangka pemalsu kabel bernama Donny Gani ini berawal dari informasi masyarakat pada 14 Maret 2013 lalu terkait maraknya kebakaran akibat korsleting arus listrik di wilayah Tangerang dan Jakarta.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan banyak beredar kabel listrik yang dijual tidak sesuai dengan SNI di toko-toko.
"Dari penelusuran kami bersama Departemen Perindustrian Bidang Perlindungan Konsumen, kabel-kabel listrik itu sudah disebar ke Indramayu Jawa Barat, Surabaya Jawa Timur, Semarang Jawa Tengah, Tangerang dan Jakarta," katanya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/4/2013).
Menindaklanjuti informasi itu, kata Rikwanto, petugas gabungan kembali melakukan penelusuran dan berhasil menemukan sebuah pabrik home industri pembuat kabel palsu ini di Jalan Raya Parancis Tanggerang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa belasan ribu meter kabel dan ratusan kilogram bahan baku dan belasan mesin produksinya.
"Harga kabel palsu ini berbeda dengan kabel asli dan di pabriknya di Tanggerang, kita menyita banyak sekali barang bukti bahan bakunya. Misalnya kabel tembaga dari bahan alumunium yang sudah dicat agar mirip dengan kabel tembaga standar," terangnya.
Menurut Rikwanto, kabel palsu ini sangat membahayakan konsumen karena rentan menyebabkan kebakaran di rumah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 13 dan 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang perindustrian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun.
"Modus pelaku menjual kabel alumunium yang disepuh warna tembaga dan tidak sesuai dengan SNI," tukasnya.
Dalam satu bulan, tersangka memproduksi 15.000 perbulan dengan omset mencapai miliaran rupiah. Berdasarkan penyidikan, tersangka mengaku sudah beroperasi selama tiga tahun di pabrik home industrinya atas nama UD Minara Perkasa.
"Kami juga mengamankan dua saksi yang bekerja sebagai karyawan di pabrik tersebut," tutupnya.
(hyk)