ERP, Ditlantas Polda Metro belum dilibatkan

Kamis, 04 April 2013 - 07:57 WIB
ERP, Ditlantas Polda Metro belum dilibatkan
ERP, Ditlantas Polda Metro belum dilibatkan
A A A
Sindonews.com - Konsep program Electronic Road Pricing (ERP), atau jalan berbayar yang tengah diwacanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, rupanya belum sampai ke telinga jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

"Sampai sekarang, kita belum tahu konsep ERP yang diwacanakan Pemprov DKI Jakarta," kata Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo saat dihubungi, Kamis (04/03/2013).

Konsep ERP itu, kata Sambodo, harusnya disosialisasikan dahulu kepada stakeholder seperti kepolisian. Bila sudah diketahui konsepnya, tahap selanjutnya baru dibicarakan mekanisme tender dan sebagainya.

"Tapi sebelumnya, stakeholder harus diajak bicara dulu," terangnya.

Menurut dia, sosialisasi dari Pemprov DKI Jakarta sangat penting demi menyukseskan ERP sebagai konsep penanggulangan kemacetan. Pasalnya, konsep tersebut tak semudah yang dibayangkan.

Pemrov harus tahu lebih dulu tanggapan masyarakat, dan pemilik perusahaan yang jalannya akan dilalui ERP.

"Jadi harus ada sosialisasi dulu, jika konsep ini akan digulirkan," jelasnya.

Selain itu, kata Sambodo, Pemprov juga harus menjelaskan penerapan konsep ERP ini, apakah hanya diberlakukan di mobil atau sepeda motor sekaligus. Sebab, jika tidak, konsep tersebut nantinya bisa menimbulkan masalah baru di lapangan.

"Ketika konsep ERP digulirkan dengan tujuan dapat memindahkan minat warga menggunakan angkutan umum, sementara penerapannya hanya untuk mobil, maka sama saja kita menyuruh masyarakat menggunakan motor," paparnya.

Sambodo juga mengaku bingung, dengan sanksi apa yang akan ditetapkan konsep ERP ini. Apakah nantinya sanksi berupa tilang ataĆ¹ pajak, masih belum diketahui.

"Yang jelas kita belum tahu regulasinya. Kalau tilang larinya ke negara, kalau pajak larinya ke daerah," tukasnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7408 seconds (0.1#10.140)