Penadah motor curian diringkus polisi di atas kapal

Kamis, 04 April 2013 - 07:52 WIB
Penadah motor curian diringkus polisi di atas kapal
Penadah motor curian diringkus polisi di atas kapal
A A A
Sindonews.com - Jajaran Polres Metro Pelabuhan Jakarta Utara meringkus seorang penadah sepeda motor curian, yang tengah berencana menjual enam unit motor pretelan ke Papua.

Anggota sindikat pencurian sepeda motor (ranmor) berinisial RNK (33) itu, dibekuk petugas di atas kapal laut di perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Pelaku kedapatan membawa beberapa barang terbungkus kardus berisi motor pretelan. Ketika barang-barang itu disatukan, ternyata menjadi enam unit kendaraan roda dua," kata Kapolres Pelabuhan Jakarta, AKBP Asep Adi, di kantonya, Rabu (03/04/2013).

Menurutnya, tersangka yang merupakan warga Jati Bening Bekasi ini diringkus tadi malam, saat hendak membawa kabur motor pretelan di dalam 20 kardus besar.

Rencananya, motor curian tersebut akan dikirim menggunakan kapal laut ke Nabire Papua.

"Tersangka mengaku baru dua kali melakukan aksinya. Kasus ini masih kita kembangkan apakah tersangka punya sindikat," tukasnya.

Ia menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan petugas, karena yang bersangkutan tidak menggunakan jasa Kargo dalam pengiriman barang.

Ketika digeledah, tersangka menyatakan jika membeli enam unit motor pretelan itu seharga Rp2 juta hingga Rp8 juta.

"Kami juga sedang menyelidiki keterlibatan ABK kapal yang membawa tersangka," tutupnya.

Asep mengaku, enam unit motor yang dipreteli tersebut terdiri dari Yamaha Jupiter MX hitam tahun 2008, Suzuki FU 150R hitam tahun 2011, dua unit Yamaha MIO tahun 2010 warna hitam dan merah, dua unit Kawasaki Ninja RR 150 warna hijau dan hitam tahun 2012 dan 2011.

"Tersangka terkahir kali menjual barang ranmor pada akhir 2012 sebanyak dua kali. Kemungkina di Nabire Papua, tersangka bisa menjual tiga kali lipat dari harga pembelian," urainya.

Ia menambahkan, tersangka mengaku membeli sepeda motor curian itu dari dua orang berinisial NR dan YS di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, tanpa surat-surat alias bodong.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Tersangka masih kita mintai keterangan dan kasusnya sedang dikembangkan," pungkasnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6020 seconds (0.1#10.140)