Polisi amankan bandar ganja di Tangerang
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 18 kg ganja kering siap edar, berhasil diamankan tim Buser Narkoba Polsek Batu Ceper, Kota Tangerang. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap seorang pengedar, yang biasa beroperasi di Tangerang dan sekitarnya.
Seorang pengedar yang berhasil dibekuk bernama Fahrudin (27). Ia ditangkap saat berada di kontrakanya di Perumahan Poris Gaga, Kecamtan Batu Ceper, Kota Tangerang.
"Awalnya kita tangkap pemakai, saat itu pelaku ditangkap dengan dua linting ganja siap pakai, dari pelaku ini kami kembangkan hingga berhasil menangkap pengedarnya," kata Kapolsek Batu Ceper Kota Tangerang, Kompol Krismi, Selasa (2/4/2013).
Penangkapan Fahrudin, dijelaskan Krismi, dilakukan dengan cara dipancing petugas yang berpura-pura sebagai pembeli. Saat sedang melakukan transaksi itulah petugas lalu menangkap Fahrudin.
"Kita geledah rumah kontrakannya dan menemukan 18 kg ganja siap edar di dalam kamar tersangka," tegasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Batu Ceper, untuk pengembangan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2009,tentang narkotika golongan satu dengan ancam kurungan maksimal 20 tahun penjara
Seorang pengedar yang berhasil dibekuk bernama Fahrudin (27). Ia ditangkap saat berada di kontrakanya di Perumahan Poris Gaga, Kecamtan Batu Ceper, Kota Tangerang.
"Awalnya kita tangkap pemakai, saat itu pelaku ditangkap dengan dua linting ganja siap pakai, dari pelaku ini kami kembangkan hingga berhasil menangkap pengedarnya," kata Kapolsek Batu Ceper Kota Tangerang, Kompol Krismi, Selasa (2/4/2013).
Penangkapan Fahrudin, dijelaskan Krismi, dilakukan dengan cara dipancing petugas yang berpura-pura sebagai pembeli. Saat sedang melakukan transaksi itulah petugas lalu menangkap Fahrudin.
"Kita geledah rumah kontrakannya dan menemukan 18 kg ganja siap edar di dalam kamar tersangka," tegasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Batu Ceper, untuk pengembangan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2009,tentang narkotika golongan satu dengan ancam kurungan maksimal 20 tahun penjara
(stb)