21 siswa terancam tidak ikut UN
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirat mengaku, sekitar 21 siswa terancam tidak akan mengikuti Ujian Nasional (UN) tingkat SMP dan SMA. Hal itu disebabkan, kebijakan sekolah yang melarang siswa untuk ikut UN.
Menurutnya, selain kasus Sudirman, menjelang UN ini pihaknya mencacat ada sekitar 21 siswa lainnya, yang terancam tidak bisa ikut UN tingkat SMP dan SMA. Mereka dilarang sekolah, karena dianggap melanggar berbagai tata tertib seperti hamil, menikah dini, terjerat narkoba dan sebagainya.
"Pelajar yang terancam tidak bisa ujian ini berasal dari Wayngapu, Sumba Timur, NTT, Payahkumbuh, Padang, Sumatera Barat, Makasar, Sulawesi Selatan dan Tanggerang, Banten," terangnya, Selasa (2/4/2013).
Ia mengaku, pihaknya tidak pernah membenarkan perilaku pelanggaran tata tertib sembilan siswa SMP dan 13 siswa SMA itu. Masalah tersebut sebaliknya justru membuktikan, kegagalan sekolah memberikan pengajaran dan pembinaan kepada anak didiknya.
"Prilaku menyimpang itu harus dipisahkan dengan hak siswa mendapat pendidikan. Tidak ada kewenangan sedikit pun dari sekolah, untuk tidak mengizinkan siswa ikut UN. Anak-anak terpidana yang melakukan pembunuhan saja, hak pendidikannya tidak hilang dan boleh ikut ujian. Walaupun siswa itu berada di dalam lapas," jelasnya.
Menurutnya, selain kasus Sudirman, menjelang UN ini pihaknya mencacat ada sekitar 21 siswa lainnya, yang terancam tidak bisa ikut UN tingkat SMP dan SMA. Mereka dilarang sekolah, karena dianggap melanggar berbagai tata tertib seperti hamil, menikah dini, terjerat narkoba dan sebagainya.
"Pelajar yang terancam tidak bisa ujian ini berasal dari Wayngapu, Sumba Timur, NTT, Payahkumbuh, Padang, Sumatera Barat, Makasar, Sulawesi Selatan dan Tanggerang, Banten," terangnya, Selasa (2/4/2013).
Ia mengaku, pihaknya tidak pernah membenarkan perilaku pelanggaran tata tertib sembilan siswa SMP dan 13 siswa SMA itu. Masalah tersebut sebaliknya justru membuktikan, kegagalan sekolah memberikan pengajaran dan pembinaan kepada anak didiknya.
"Prilaku menyimpang itu harus dipisahkan dengan hak siswa mendapat pendidikan. Tidak ada kewenangan sedikit pun dari sekolah, untuk tidak mengizinkan siswa ikut UN. Anak-anak terpidana yang melakukan pembunuhan saja, hak pendidikannya tidak hilang dan boleh ikut ujian. Walaupun siswa itu berada di dalam lapas," jelasnya.
(stb)