Larang ikut UN, Komnas PA kecam kebijakan sekolah

Selasa, 02 April 2013 - 20:17 WIB
Larang ikut UN, Komnas...
Larang ikut UN, Komnas PA kecam kebijakan sekolah
A A A
Sindonews.com - Menanggapi pengaduan ini, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirat, menyayangkan tindakan dari sekolah.

Sebab, pihak sekolah dengan alasan apapun tidak berhak melarang siswa mengikuti UN. Hal tersebut sesuai dengan amanah UU No.20 tahun 2003 yang diberikan negara kepada sekolah.

"Sesuai konstitusi Ujian Nasional sudah menjadi hak siswa. Karenanya, pihak manapun tidak boleh melarang siswa mengikuti UN. Negaralah yang menjadi penyelenggara UN itu, bukan pihak sekolah,” tegasnya, Selasa (2/4/2013).

Menurut Arist, pendidikan itu merupakan hak paling mendasar setiap anak, baik di Indonesia maupun dunia. Maka dari itu, pihaknya mengecam sekolah yang tidak memberikan izin siswanya mengikuti ujian karena sikap dan perilaku siswa.

"Apapun alasannya kita tidak setuju dengan sekolah yang tidak memberikan izin siswanya ikut ujian," katanya.

Sebelumnya, lantaran diketahui telah menikah, Sudirman, siswa kelas XII SMAN 7, Kabupaten Tanggerang dilarang pihak sekolahnya mengikuti Ujian Nasional (UN), yang akan digelar pada 15 Appril mendatang.

Atas kejadian tersebut, pelajar tersebut melaporkankan kasus ini ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4976 seconds (0.1#10.140)