BBKIPM gagalkan penyeludupan 687 Kura-kura Moncong Babi

Senin, 01 April 2013 - 12:08 WIB
BBKIPM gagalkan penyeludupan 687 Kura-kura Moncong Babi
BBKIPM gagalkan penyeludupan 687 Kura-kura Moncong Babi
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 687 ekor kura-kura moncong babi berhasil diamankan petugas Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I, Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.
Kepala BBKIPM, Ir Teguh Samudro mengatakan, penggagalan dilakukan pada tanggal 15 Maret 2013.

"Dibawa didalam bagasi, dari Makasar menuju Jakarta menggunakan pesawat Sriwijaya Air," katanya, Senin (1/4/2013).

Ketika sesampainya di Jakarta, kemasan kura-kura moncong babi ini pecah, sang pemilik yang juga tersangka penggelapan binatang langka ini lalu melarikan diri.

"Setelah kami teliti, tidak ada dokumen yang mendukung. Seperti surat keterangan hewan sehat, rekomendasi, atau hasil karantina dari BBKIPM Makasar atau daerah asal. Inilah yang melanggar," ujar Teguh.

Terlebih, sesuai dengan PP 7 tahun 1999 dan UU No.5 Tahun 1990, jenis kura-kura moncong babi ini termasuk dalam hewan yang harus dilindungi.

Bahkan, menurut Direktur KP3K Toni Rohimat, hewan ini hanya berkembang di daerah asalnya Irian Jaya.

"Dari beberapa penangkaran, saya lihat hanya satu yang berhasil mengemangbiakan," ujarnya.

Jika di dunia jenis kura-kura moncong babi dimasukan pada jenis hewan dilindungi, golongan dua atau dilindungi. Namun, masih bisa dijual beli dengan kuota tertentu. Di Indonesia, jelas Toni, sudah masuk dalam hewan dilindungi golongan satu, atau sama sekali tidak boleh diperjual belikan.

"Hanya boleh untuk kepentingan penelitian, itupun dengan syarat yang ketat," pungkas Toni.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6174 seconds (0.1#10.140)