Ibunda Alawy: Nyawa dibalas nyawa

Senin, 27 Mei 2013 - 17:14 WIB
Ibunda Alawy: Nyawa...
Ibunda Alawy: Nyawa dibalas nyawa
A A A
Sindonews.com - Fitrah Ramadhani (18) alias Doyok, siswa SMAN 70 sekaligus terdakwa kasus tawuran yang menyebabkan tewasnya pelajar SMAN 6 Alawy Yusianto Putra (15), kembali mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan vonis kepada terdakwa, setelah pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman sembilan tahun penjara.

Terkait tuntutan JPU, ibunda terdakwa Alawin Endang Puji Astuti mengaku tidak puas. Dia meminta pembunuh puteranya itu diganjar hukuman lebih berat, sesuai dengan perbuatannya.

"Enggak puas dong, nyawa dibalas nyawa. Anak saya sudah mati dan enggak bisa ketemu lagi. Sementara dia masih bisa ketemu orang tuanya," katanya jelang sidang pembacaan vonis berlangsung.

Hingga berita ini ditulis, sidang pembacaan vonis terdakwa Fitrah Ramadhani masih berlangsung sejak pukul 16.30 WIB. Pantauan di lokasi, sidang tersebut dihadiri sejumlah siswa-siswa dari SMAN 6 dan SMAN 70.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1146 seconds (0.1#10.140)