Buang sampah sembarangan, kena Pasal Perda Sampah
A
A
A
Sindonews.com - Peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta berhak untuk memaksa para pelanggar, dengan membayar denda berdasarkan tingkat pelanggarannya.
Menurut Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin, Gubernur DKI Jakarta berdasar peraturan daerah bisa memberikan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Jenis sanksi berbentuk administrasi berupa uang paksa.
"Gubernur berhak menerapkan sanksi administrasi, berupa uang paksa bagi pelanggar," kata Unu N, di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Dia melanjutkan, ketentuan tersebut seperti dijelaskan pada Pasal 130 Perda, tentang pengelolaan sampah yang diperjelas melalui pasal 1,2 dan 3.
"Perda itu jelas diperkuat pasal 130 dengan penjelasan tiga pasal turunannya," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas warganya yang membuang sampah sembarang.
Hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2008, PP nomor 81 tahun 2012, dan Permendagri nomo 33 tahun 2010.
Menurut Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin, Gubernur DKI Jakarta berdasar peraturan daerah bisa memberikan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Jenis sanksi berbentuk administrasi berupa uang paksa.
"Gubernur berhak menerapkan sanksi administrasi, berupa uang paksa bagi pelanggar," kata Unu N, di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Dia melanjutkan, ketentuan tersebut seperti dijelaskan pada Pasal 130 Perda, tentang pengelolaan sampah yang diperjelas melalui pasal 1,2 dan 3.
"Perda itu jelas diperkuat pasal 130 dengan penjelasan tiga pasal turunannya," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas warganya yang membuang sampah sembarang.
Hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2008, PP nomor 81 tahun 2012, dan Permendagri nomo 33 tahun 2010.
(stb)