Tekan aksi penipuan, Dinas Perumahan gencar razia
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Jonatan Pasodung menegaskan, saat ini mereka gencar melakukan razia di rumah susun untuk memastikan, penghuni rusun adalah orang yang tepat.
Menurutnya, jika ada penghuni yang telah menjual atau memberikan unit rusun pada orang lain, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penyegelan pada unit rusun tersebut.
"Ia, ini akan kami gencar-gencar kan razia di rumah susun. Kami harus memastikan, hunian tersebut dihuni oleh orang yang tepat. Jangan sampai ada orang yang tidak berhak menempati," ujar Jonatan Pasodung, saat dihubungi, Minggu (26/5/2013).
Jonatan juga menekankan, tidak adanya pungutan untuk menjadi penghuni rumah susun milik Pemprov DKI Jakarta. Jika ada bayaran itu penipuan. Karena itu, ia meminta agar mereka yang ingin tinggal di rusun melakukan pendaftaran melalui Dinas Perumahan. Sehingga ada kejelasan.
"Perlu ditekankan di sini, tinggal di rusun itu gratis masuknya. Jadi kalau ada yang menarik bayaran mahal saat masuk, itu penipuan," tuturnya.
Sebelumnya Dinas perumahan sudah menyegel, 200 unit rusun di Tipar Cakung dan 20 unit di Marunda, karena penghuninya menyalahi aturan yang ada terkait hak dan kewajiban penghuni Rusun.
Menurutnya, jika ada penghuni yang telah menjual atau memberikan unit rusun pada orang lain, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penyegelan pada unit rusun tersebut.
"Ia, ini akan kami gencar-gencar kan razia di rumah susun. Kami harus memastikan, hunian tersebut dihuni oleh orang yang tepat. Jangan sampai ada orang yang tidak berhak menempati," ujar Jonatan Pasodung, saat dihubungi, Minggu (26/5/2013).
Jonatan juga menekankan, tidak adanya pungutan untuk menjadi penghuni rumah susun milik Pemprov DKI Jakarta. Jika ada bayaran itu penipuan. Karena itu, ia meminta agar mereka yang ingin tinggal di rusun melakukan pendaftaran melalui Dinas Perumahan. Sehingga ada kejelasan.
"Perlu ditekankan di sini, tinggal di rusun itu gratis masuknya. Jadi kalau ada yang menarik bayaran mahal saat masuk, itu penipuan," tuturnya.
Sebelumnya Dinas perumahan sudah menyegel, 200 unit rusun di Tipar Cakung dan 20 unit di Marunda, karena penghuninya menyalahi aturan yang ada terkait hak dan kewajiban penghuni Rusun.
(stb)