Direktur PT KBN divonis 10 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Tiga petinggi PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) siap dieksekusi. Mahkamah Agung (MA) memutuskan, ketiganya terbukti secara bersama menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akte autentik.
Sudarno selaku pemegang kuasa ahli waris mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sudah menerima salinan putusan MA Nomor 1307 K/PID/2012, atas jeratan hukum ketiga mantan petinggi PT.KBN ini.
Ketiga terdakwa yakni, Agus Suprijanto selaku mantan direktur PT. KBN dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara. Serta, dua staff dia yang didakwa bersengkokol melakukan aksi kriminal masing-masing, Lutfi Djoko Djumeno turut dijerat hukuman pidana 10 bulan penjara dan Daud Adhi Suharto divonis 1 tahun penjara.
“Kita harap, PN segera mengirimkan surat secara tertulis kepada Kejaksaan Negeri, agar ketiga terdakwa segera dieksekusi,” ujarnya saat dihubungi Jumat (24/5/2013).
Sudarno berharap, atas putusan ini, pihak PN Jakarta Utara segera mengirimkan surat pemberitahuan putusan ke Kejaksaan Negeri. Serta, mengirimkan salinan putusan dari MA. Alhasil, kepada ketiga terdakwa tersebut, kejaksaan negeri bisa melakukan eksekusi.
“Surat putusan dari MA keluar bulan Desember 2012 lalu. PN Jakarta Utara sendiri sudah menerima bulan April 2013 kemarin. PN seharusnya sudah mengirim surat ke kejaksaan untuk dilakukan eksekusi,” terangnya.
Sudarno mengatakan, perbuatan melawan hukum di perusahaan milik BUMN dan BUMD DKI itu, bermula dari kasus pemalsuan data otentik untuk surat sertifikat tanah di desa Segara Makmur, Marunda Kecamatan Cilincing. Jakarta Utara.
Lutfi selaku sekretaris tim penyelesaian masalah tanah PT. KBN, membuat memo kepada Agus tentang pengurusan tanah milik Sudirdjo. Selanjutnya, Agus membuat 2 kuasa kepada stafnya Daud untuk melakukan pengurusan sertifikat pengganti dari sertifikat hak milik No. 830 dan 831 yang dianggap hilang.
Saat dikonfirmasi, Humas PN. Jakarta Utara Mangupal Girsang mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu. Dia akan menanyakan kepada panitera terkait salinan putusan dari MA.
“Maaf saya masih di MA, nanti saya konfirmasi ke panitera dulu,” tandasnya.
Sudarno selaku pemegang kuasa ahli waris mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sudah menerima salinan putusan MA Nomor 1307 K/PID/2012, atas jeratan hukum ketiga mantan petinggi PT.KBN ini.
Ketiga terdakwa yakni, Agus Suprijanto selaku mantan direktur PT. KBN dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara. Serta, dua staff dia yang didakwa bersengkokol melakukan aksi kriminal masing-masing, Lutfi Djoko Djumeno turut dijerat hukuman pidana 10 bulan penjara dan Daud Adhi Suharto divonis 1 tahun penjara.
“Kita harap, PN segera mengirimkan surat secara tertulis kepada Kejaksaan Negeri, agar ketiga terdakwa segera dieksekusi,” ujarnya saat dihubungi Jumat (24/5/2013).
Sudarno berharap, atas putusan ini, pihak PN Jakarta Utara segera mengirimkan surat pemberitahuan putusan ke Kejaksaan Negeri. Serta, mengirimkan salinan putusan dari MA. Alhasil, kepada ketiga terdakwa tersebut, kejaksaan negeri bisa melakukan eksekusi.
“Surat putusan dari MA keluar bulan Desember 2012 lalu. PN Jakarta Utara sendiri sudah menerima bulan April 2013 kemarin. PN seharusnya sudah mengirim surat ke kejaksaan untuk dilakukan eksekusi,” terangnya.
Sudarno mengatakan, perbuatan melawan hukum di perusahaan milik BUMN dan BUMD DKI itu, bermula dari kasus pemalsuan data otentik untuk surat sertifikat tanah di desa Segara Makmur, Marunda Kecamatan Cilincing. Jakarta Utara.
Lutfi selaku sekretaris tim penyelesaian masalah tanah PT. KBN, membuat memo kepada Agus tentang pengurusan tanah milik Sudirdjo. Selanjutnya, Agus membuat 2 kuasa kepada stafnya Daud untuk melakukan pengurusan sertifikat pengganti dari sertifikat hak milik No. 830 dan 831 yang dianggap hilang.
Saat dikonfirmasi, Humas PN. Jakarta Utara Mangupal Girsang mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu. Dia akan menanyakan kepada panitera terkait salinan putusan dari MA.
“Maaf saya masih di MA, nanti saya konfirmasi ke panitera dulu,” tandasnya.
(stb)