Demo MKRI belum kantongi izin

Jum'at, 22 Maret 2013 - 19:44 WIB
Demo MKRI belum kantongi izin
Demo MKRI belum kantongi izin
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian masih belum menerima surat pemberitahuan aksi besar-besaran yang akan dilakukan massa Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI), Senin 25 Maret 2013.

"Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, masyarakat yang ingin berunjuk rasa wajib mengajukan surat pemberitahuan kepada polisi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Polda Metro Jaya, Jumat (22/3/2013).

Dia melanjutkan, di dalam peraturan disebutkan, maksimal masyarakat harus mengajukan pemberitahuan hingga 3x24 jam. Bila tidak, maka unjuk rasa tersebut sifatnya ilegal. "Memang tidak akan kami bubarkan. Jalannya unjuk rasa, tetap akan kita kawal," terangnya.

Pengajuan surat pemberitahuan unjuk rasa ini, dinilai penting karena berkaitan dengan masyarakat umum, terutama pengguna jalan. jika adanya pmeberitahuan, polisi bisa langsung menginformasikan masyarakat untuk mengalihan jalan yang tidak dilalui pendemo.

"Kita juga belum tahu seperti apa skema aksi massa ini. Apakah ada pertunjukan, tuntutan, dan lainnya. Kita belum tahu," katanya.

Ditambahkan dia, surat pemberitahuan itu bertujuan agar jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap aksi itu. "Kalau tidak diberitahukan seperti ini, kita mana tahu siapa koordinatornya yang akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu di lapangan," ungkapnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6228 seconds (0.1#10.140)