Gedung kebakaran, Mensesneg tetap ngantor

Jum'at, 22 Maret 2013 - 11:42 WIB
Gedung kebakaran, Mensesneg...
Gedung kebakaran, Mensesneg tetap ngantor
A A A
Sindonews.com - Pasca kebakaran di lantai 3 gedung utama Sekretariat Negara (Setneg), para pegawai tetap bekerja seperti biasa hari ini. Sebab, ruang kerja para pegawai Setneg berada di lantai 2 dan 1. Termasuk ruang kerja Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi.

"Bapak Sesneg tetap berkantor di lantai 2. Juga semua staf yang bekerja di lantai 2 dan 1. Tetap bekerja seperti biasa di lantai itu. Jangan ada yang bilang pegawai Setneg libur," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Lambock V Nahattands saat jumpa Pers di kompleks Setneg, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2013).

Ditambahkan dia, kebakaran terjadi sekitar pukul 16.50 WIB. "Kebakaran itu di Gedung Setneg lantai 3, bukan Istana. Adapun ruangan yang terbakar adalah ruangan yang biasa dipakai untuk rapat atau sidang," ungkapnya.

Jadi, tak ada aktivitas ataupun dokumen penting di lantai 3 gedung tersebut. "Sedangkan ruang kerja mensesneg dan ruangan staf, staf khusus, deputi itu di lantai 2 dan I. Semuanya itu aman. Tidak ada korban jiwa dan dokumen semua tidak ada yang terbakar, tercecer ataupun hilang," jelasnya.

Dia melanjutkan, dugaan sementara penyebab kebakaran itu adalah korsleting listrik. "Karena lantai 3 itu kosong, terasa ada asap kebawah. Begitu ada bau asap, dari bawah lari keatas. Pintunya didobrak, lalu asap sudah banyak," terangnya.

Pada saat itu, diupayakan pemadaman api dengan alat-alat pemadam yang tersedia di sekitar ruangan. "Tapi karena api sudah besar, alat seperti itu tidak mampu memadamkan," pungkasnya.

Sementara itu, pantauan Sindonews di lapangan, tim Unit Identifikasi dari Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Mabes Polri tiba di lokasi kebakaran sekira pukul 09.45 WIB. Sedangkan Puslabfor Mabes Polri telah bekerja semenjak malam kemarin.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7495 seconds (0.1#10.140)