Pemkot Depok tindak pengembang langgar DAS

Kamis, 21 Maret 2013 - 11:54 WIB
Pemkot Depok tindak pengembang langgar DAS
Pemkot Depok tindak pengembang langgar DAS
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah memoratorium pembangunan Perum Taman Anyelir 3, Kalimulya, Cilodong, Depok, Jawa Barat. Lantaran pengembang menyalahi aturan mengeruk garis sempadan sungai (GSS) dan merusak lingkungan. Atas moratorium itu, pihak pengembang wajib menghentikan pembangunan.

"Iya memang semestinya dari awal jangan dibiarkan membangun. Sudah agak terlambat. Tetapi lebih baik untuk mencari solusinya," ujar Wakil Ketua DPRD Depok Agung Witjaksono kepada wartawan, di Depok, Kamis (21/3/2013).

Dia menegaskan, untuk menindak tegas para pengembang nakal yang berada di GSS, butuh sebuah kemauan tegas dari pemerintah kota. Apalagi, semestinya hal itu ditertibkan oleh instansi terkait yakni Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman.

"Ini memang terkait pihak swasta dan pemerintah. Kita coba atur, karena Ciliwung sungai strategis yang butuh penanganan bareng dari Bogor ke Jakarta. Harus ditindak tegas pengembang yang melanggar Daerah Aliran Sungai (DAS)," tukasnya.

Selanjutnya dia meminta, agar seluruh pihak jangan saling menyalahkan dengan apa yang terjadi pada perumahan Taman Anyelir 3. Meskipun perumahan tersebut sudah diberi sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), namun moratorium dinilai langkah tegas.

"Tata ruang dan pemukiman ini kan awal perizinan. Izin lokasi memadai akurat, kalau seperti ini timbul salah-salahan bisa juga, bagaimana kebijakan baru benahi aturan. Memperbaiki situasi," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad mengatakan, sudah memberikan ultimatum secara tegas kepada pihak pengembang Perum Anyelir 3. Secara teknis, seharusnya saat ini sudah diketahui, apakah proses administratif tersebut sudah selesai.

"Kita sudah sampaikan. Tetapi secara sisi administratif, masih dalam proses. Mereka janji akan mengakomodirnya," paparnya.

Dia menerangkan, proses penghentian pembangunan di perum tersebut akan terus berlangsung, sampai tahapan tindak lanjut atas kasus pelanggaran Garis Sempadan Sungai (GSS) yang dilakukan pengembang Perum Anyelir 3 ini selesai.

Atas pelanggaran yang telah dilakukan pengembang ini, tentu Pemkot akan memberikan sanksi tegas. Namun, seberat apa sanksi yang diberikan, Pemkot dan pihak berwenang terkait tengah membahasnya.

Dalam memoratorium, Pemkot juga sudah bekerja sesuai peraturan daerah yang ada. Sebab, jika tidak, tentu DPR dan DPRD akan meminta pertanggungjawaban atas tindakan yang diambil Pemkot.

"Pemkot Depok mengharapkan, dari sanksi yang akan diterima dan beranjak dari kasus yang dilakukan pengembang Perum Taman Anyelir 3, para pengembang lain dapat belajar dan berkaca. Pemkot berharap, para pengembang sangat memerhatikan GSS dan ketentuan-ketentuan lain dalam hal membangun bangunan," tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4651 seconds (0.1#10.140)