Di gusur, warga Srikandi geruduk Balai Kota
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan warga Srikandi, Jatinegara Kaum, Pulogadung Jakarta Timur melakukan aksi di depan gerbang Balai Kota DKI Jakarta, Pusat.
Dalam aksinya, mereka mengkritik kebijakan pemerintah yang selalu membela pemodal, sementara mereka yang telah tinggal pada tahun 1997 diabaikan jaminan hidupnya.
"Dalam hal ini, pemerintah bukan saja gagal melindungi dan memenuhi hak dasar rakyat atas penghidupan yang layak, tetapi juga melegalkan perampasan, penyerobotan tanah rakyat, yang bukti kepemilikan tanahnya palsu alias bodong," ujar Iskoar dalam orasinya di depan gerbang Balai Kota, Jakarta pusat, Rabu (20/3/2013).
Selain itu ucap Iskoar, pemerintah mengeluarkan HGB No 123 untuk perusaan tersebut, diatas tanah milik rakyat seluas 5,5 Hektar. Untuk itu mereka berharap kepada pemerintah DKI Jakarta untuk tidak menutup mata dan menelantarkan ribuan jiwa didalamnya.
"Untuk itu kami meminta laksanakan pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960, hentikan penggusuran kampung srikandi RT 7 RW 3, kel Jatinegara kaum, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur, Hentikan Intimidasi kekerasan, dan premanisme terhadap rakyat," pungkasnya.
Pantauan di lapangan setelah melakukan makan siang, para masa aksi melanjutkan orasinya. Rencananya Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan Wali Kota Jakarta Timur akan menemui masa aksi.
Dalam aksinya, mereka mengkritik kebijakan pemerintah yang selalu membela pemodal, sementara mereka yang telah tinggal pada tahun 1997 diabaikan jaminan hidupnya.
"Dalam hal ini, pemerintah bukan saja gagal melindungi dan memenuhi hak dasar rakyat atas penghidupan yang layak, tetapi juga melegalkan perampasan, penyerobotan tanah rakyat, yang bukti kepemilikan tanahnya palsu alias bodong," ujar Iskoar dalam orasinya di depan gerbang Balai Kota, Jakarta pusat, Rabu (20/3/2013).
Selain itu ucap Iskoar, pemerintah mengeluarkan HGB No 123 untuk perusaan tersebut, diatas tanah milik rakyat seluas 5,5 Hektar. Untuk itu mereka berharap kepada pemerintah DKI Jakarta untuk tidak menutup mata dan menelantarkan ribuan jiwa didalamnya.
"Untuk itu kami meminta laksanakan pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960, hentikan penggusuran kampung srikandi RT 7 RW 3, kel Jatinegara kaum, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur, Hentikan Intimidasi kekerasan, dan premanisme terhadap rakyat," pungkasnya.
Pantauan di lapangan setelah melakukan makan siang, para masa aksi melanjutkan orasinya. Rencananya Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan Wali Kota Jakarta Timur akan menemui masa aksi.
(stb)