Lamaran ditolak, kekasih disiram air keras

Selasa, 19 Maret 2013 - 18:13 WIB
Lamaran ditolak, kekasih disiram air keras
Lamaran ditolak, kekasih disiram air keras
A A A
Sindonews.com - Kesal pujaan hatinya menolak dipersunting menjadi isteri, Syamsudin (41), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tega menyiram Devi (34), dengan air keras. Akibatnya, korban yang bekerja sebagai karyawan salon menderita luka melepuh di bagian muka, punggung, tangan, dan bokong.

Kapolsek Metro Kebon Jeruk Kompol Sutoyo mengatakan, sebelum melakukan aksinya, pelaku diketahui membeli air keras sebanyak satu liter. Usai mendapatkan air keras, pelaku meminjam motor temannya menuju ke salon tempat korban bekerja.

"Dari rumah, pelaku minjam motor temannya ke tempat kerja korban di sebuah salon di Jalan Sulaiman, tapi pas ke sana salon itu tutup," kata Sutoyo saat ditemui di ruangannya, Jakarta, Selasa (19/3/2013).

Kemudian, dalam pencariannya itu pelaku melihat korban tengah berjalan menuju kediamannya di daerah Pasar Rawa Belong, Jakarta Barat. Seketika itu pula pelaku menghampiri korban dengan sepeda motor hasil pinjamannya.

"Pelaku minta korban menjadi isterinya. Namun korban menolak dan membuat pelaku kesal. Pelaku selanjutnya menyiram air keras yang dibawanya di dalam tas ke arah wajah korban," jelasnya.

Tak pelak, korban pun mengerang kesakitan setelah mendapat siraman air keras dari pelaku. Melihat korbannya kesakitan, pelaku lantas melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya.

"Korban luka melepuh di bagian muka, punggung, tangan, dan bokong. Bersama warga sekitar, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Permata Hijau," tukasnya.

Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Kebon Jeruk AKP Herjon Sialaban mengutarakan, setelah mendapatkan laporan, pelaku akhirnya berhasil diringkus petugas di rumah kontrakannya, Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Pelaku kami ringkus di kontrakannya tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 355 KHUP tentang penganiayaan yang telah direncanakan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4042 seconds (0.1#10.140)