Bejad, bapak gauli anak kandung hingga hamil
A
A
A
Sindonews.com - Kasus perkosaan anak di bawah umur yang pelakunya merupakan ayah kandung korban sendiri kembali terungkap. Kali ini peristiwa tersebut dialami DR, gadis berusia 16 tahun yang diperkosa ayah kandungnya, R (44) selama 10 tahun hingga hamil lima bulan.
"Korban digauli ayah kandungnya sendiri sejak TK, waktu umur 6 tahun sampai dengan umur 16 tahun. Jika tidak menurut, korban diancam ayahnya akan diusir dari rumah," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hermawan dalam keterangan persnya, Selasa (19/03/2013).
Hermawan mengutarakan, dari pengakuan tersangka R yang bekerja sebagai supir pribadi, perbuatan biadabnya itu telah dilakukannya sebanyak empat kali. Tak heran bila korban saat ini mengalami kondisi trauma yang cukup berat, karena mengandung anak dari bapaknya kandung sendiri itu.
"Usia kehamilan korban sekarang sudah masuk lima bulan," terang Hermawan.
Menurut Hermawan, karena tidak tahan, korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada pamannya dan melaporkannya ke Mapolres Jakarta Selatan. Tersangka yang saat ini telah diamankan petugas dijerat pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan 18 tahun penjara.
"Korban digauli ayah kandungnya sendiri sejak TK, waktu umur 6 tahun sampai dengan umur 16 tahun. Jika tidak menurut, korban diancam ayahnya akan diusir dari rumah," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hermawan dalam keterangan persnya, Selasa (19/03/2013).
Hermawan mengutarakan, dari pengakuan tersangka R yang bekerja sebagai supir pribadi, perbuatan biadabnya itu telah dilakukannya sebanyak empat kali. Tak heran bila korban saat ini mengalami kondisi trauma yang cukup berat, karena mengandung anak dari bapaknya kandung sendiri itu.
"Usia kehamilan korban sekarang sudah masuk lima bulan," terang Hermawan.
Menurut Hermawan, karena tidak tahan, korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada pamannya dan melaporkannya ke Mapolres Jakarta Selatan. Tersangka yang saat ini telah diamankan petugas dijerat pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan 18 tahun penjara.
(stb)