Edan, bapak & anak curi sepeda motor
A
A
A
Sindonews.com - Kekompakan Edi Siswanto (48) dan anaknya Hendra Gunawan (19), sudah sepantasnya jangan ditiru. Keduanya diiringkus polisi lantaran kerap melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Akibatnya, bapak dan anak tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolsekto Kalideres. Kapolsek Kalideres, Kompol Danu Wiyata mengatakan, kedua tersangka yang merupakan bapak dan anak ini diringkus di dua lokasi berbeda.
Mereka ditangkap lantaran kerap melakukan aksi pencurian sepeda motor secara bersama-sama.
"Bapaknya (Edi) ditangkap lebih dulu di wilayah Teluk Naga pekan lalu, sedangkan anaknya (Hendra), kami ringkus kemarin malam di Kampung Belakang, Kalideres," ujar Danu, Selasa (19/03/2013).
Danu menjelaskan, bapak dan anak ini tercacat sudah lebih dari tujuh kali melakukan pencurian sepeda motor. Motor hasil curian, mereka langsung jual dengan harga murah kepada seorang penadah yang hingga kini masih dalam pengejaran.
"Dalam pemeriksaan, tersangka Hendra mengaku selalu melakukan aksi pencurian bersama bapaknya," tukasnya.
Meski demikian, kata Danu, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Sebab, bukan tidak mungkin masih ada tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam pencurian motor tersebut.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah ada orang lain lagi yang ikut dalam pencurian," pungkasnya.
Atas perbuatannya, bapak dan anak ini harus mendekam di sel tahanan secara bersama-sama. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Akibatnya, bapak dan anak tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolsekto Kalideres. Kapolsek Kalideres, Kompol Danu Wiyata mengatakan, kedua tersangka yang merupakan bapak dan anak ini diringkus di dua lokasi berbeda.
Mereka ditangkap lantaran kerap melakukan aksi pencurian sepeda motor secara bersama-sama.
"Bapaknya (Edi) ditangkap lebih dulu di wilayah Teluk Naga pekan lalu, sedangkan anaknya (Hendra), kami ringkus kemarin malam di Kampung Belakang, Kalideres," ujar Danu, Selasa (19/03/2013).
Danu menjelaskan, bapak dan anak ini tercacat sudah lebih dari tujuh kali melakukan pencurian sepeda motor. Motor hasil curian, mereka langsung jual dengan harga murah kepada seorang penadah yang hingga kini masih dalam pengejaran.
"Dalam pemeriksaan, tersangka Hendra mengaku selalu melakukan aksi pencurian bersama bapaknya," tukasnya.
Meski demikian, kata Danu, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Sebab, bukan tidak mungkin masih ada tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam pencurian motor tersebut.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah ada orang lain lagi yang ikut dalam pencurian," pungkasnya.
Atas perbuatannya, bapak dan anak ini harus mendekam di sel tahanan secara bersama-sama. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(stb)