Otak perampokan bermodus sopir taksi seorang residivis
A
A
A
Sindonews.com – Berdasarkan hasil penyelidikan, RU yang merupakan otak dari aksi perampokan ini adalah seorang residivis. Hal itu diungkapkan, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan.
Menurutnya, RU seorang residivis jebol rumah yang biasa beraksi di kawasan Pamulang. Tersangka juga diketahui baru saja keluar dari sel tahanan, lantas mengajak kedua rekannya itu merampok.
“Dari pemeriksaan, tersangka RU mengaku menyewa Taksi Pratama itu di sebuah pull di daerah Lebak Bulus," katanya, Senin (19/3/2013).
Dari hasil pengungkapan kasus ini, lanjut Herry, pihaknya mengamankan barang bukti empat buah senjata tajam, lima unit handphonen, satu unit Taksi Pratama warna putih B 1871 CTB dengan nomor pintu TU 221, tiga unit sepeda motor, lakban, gunting dan dua buah buku rekening milik korban.
Atas pebuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini, karena diwaktu yang sama, di kawasan Ambasador Kuningan, terjadi kasus serupa," tutupnya.
Menurutnya, RU seorang residivis jebol rumah yang biasa beraksi di kawasan Pamulang. Tersangka juga diketahui baru saja keluar dari sel tahanan, lantas mengajak kedua rekannya itu merampok.
“Dari pemeriksaan, tersangka RU mengaku menyewa Taksi Pratama itu di sebuah pull di daerah Lebak Bulus," katanya, Senin (19/3/2013).
Dari hasil pengungkapan kasus ini, lanjut Herry, pihaknya mengamankan barang bukti empat buah senjata tajam, lima unit handphonen, satu unit Taksi Pratama warna putih B 1871 CTB dengan nomor pintu TU 221, tiga unit sepeda motor, lakban, gunting dan dua buah buku rekening milik korban.
Atas pebuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini, karena diwaktu yang sama, di kawasan Ambasador Kuningan, terjadi kasus serupa," tutupnya.
(stb)