Edarkan 8,5 Kg ganja kering, tukang susu jahe ditangkap polisi

Sabtu, 16 Maret 2013 - 06:00 WIB
Edarkan 8,5 Kg ganja...
Edarkan 8,5 Kg ganja kering, tukang susu jahe ditangkap polisi
A A A
Sindonews.com - Merasa penghasilan kurang menghidupi anak dan isterinya, Heriansyah alias Boyo (48), penjual susu jahe nekad menjadi pengedar ganja.

Namun belum sempat meraup untung banyak, lelaki ini dibekuk Unit Narkoba Polsek Metro Pesanggrahan di Jalan Ceger Raya, Jurang Mangu, Tangsel.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 8,5 kilogram. Kapolsek Metro Pesanggrahan, Kompol Dermawan Situmorang mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga yang menyebutkan ada pengedar ganja di kawasan Jl Ceger Raya, Jurang Mangu, Tanggerang.

Mendapat informasi itu, petugas langsung terjun melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan.

"Informasi dari warga itu segera kita tindaklanjuti, dengan mengamati gerak-gerik tersangka di lokasi," kata Dermawan saat dihubungi Sindonews.com, Sabtu (16/03/2013).

Setelah mendapatkan petunjuk, kata Dermawan, petugas langsung menggeledah tersangka di lokasi tanpa perlawanan. Tersangka juga tak mampu berbuat banyak ketika petugas menemukan 50 gram ganja kering yang dibawanya di dalam sebuah kantong plastik hitam.

"Di lokasi penangkapan, tersangka mengaku masih menyimpan baram haramnya di runag tamu dan dapur kontrakannya di wilayah Kp. Gaga, Larangan, Cileduk, Kota Tanggerang," terangnya.

Tak mau mengulur waktu, lanjut Dermawan, petugasnya langsung meluncur ke kontrakan tersangka dan menemukan ganja kering sebanyak 8,5 kg. Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja siap edar itu didapatkannya dari sesorang yang masih buruon dari kejaran polisi.

Bersama barang bukti ganja kering itu, tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolsek Metro Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Ketika dimintai keterangan penyidik, tersangka mengaku terpaksa menjual ganja karena penghasilannya sebagai penjual susu jahe kurang mumpuni untuk menghidupi anak dan isterinya," paparnya.

Hingga kini, kasus peredaran narkoba jenis ganja tersebut masih dikembangkan petugas. Dari hasil interograsi petugas, tersangka yang berhasil diringkus ini biasa mengedarkan ganja di daerah Pondok Aren dan Pesanggrahan. Bila dirupiahkan, ganja sebanyak 8,5 kg ganja dari tangan tersangka nilainya sekitar Rp20 juta.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6390 seconds (0.1#10.140)