Jual ginjal Rp50 juta, Fahmi kena delik hukum
A
A
A
Sindonews.com - Maksud hati ingin meringankan beban penderitaan ayahnya yang sakit, Fahmi Rahadiansah (20), malah terkena delik hukum. Dia dianggap melanggar KUHP maupun UU ITE, karena memasang iklan menjual ginjalnya di jejarang sosial Kaskus.
“Kami tidak bisa langsung menyimpulkan apakah ini merupakan suatu tindakan kejahatan, tapi kami sudah melakukan rangkaian tindakan penyelidikan dengan datang dan meminta keterangan keluarga di rumah Fahmi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga, di Tangerang, Kamis (14/3/2013).
Menurut Shinto, tindakan Fahmi yang akan menjual ginjalnya untuk biaya pengobatan ayahnya, secara hukum belum dikatakan sebagai delik yang sempurna. Untuk itu, pihaknya juga akan memeriksa Fahmi untuk mengetahui motivasinya menjual ginjal.
"Memang di dalam UU ITE, seseorang yang merequest bagian tubuhnya dibeli oleh orang lain itu belum dapat dikatakan delik yang sempurna. Tapi jika motivasinya seolah-olah akan menjual organ tubuhnya, kemudian mencari keuntungan ekonomis, maka bisa dimasukan ke dalam unsur delik dalam KUHP maupun UU ITE,” pungkasnya.
Shinto mengatakan, pihaknya harus mengumpulkan informasi yang akurat untuk disandingkan dengan fakta di lapangan, agar bisa diketahui apakah tindakan Fahmi bohong atau bukan.
"Kita juga periksa rangkaian kalimat yang Fahmi sampaikan di dalam posting pertamanya di jejaring sosial. Apakah benar-benar ingin membantu bapaknya, atau ada motivasi di luar dari pada hal ini, semisal mencari keuntungan ekonomi," tambahnya.
Ditambahkan dia, dalam iklan yang terpasang di Kaskus, Fahmi sudah memposting nomor rekeningnya dan menurut informasi lanjutan sudah diisi oleh beberapa donatur.
Seperti diketahui, Fahmi Rahadiansah, warga Jalan Raya Serang, KM 23, Gang Belaraja, RT 02/01, Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, nekat menjual ginjalnya karena membutuhkan biaya berobat ayahnya yang sakit hipertensi dan stroke.
“Saya kepepet, sudah tidak ada modal untuk biaya berobat bapak. Jadi saya jual ginjal seharga Rp50 juta di Kaskus,” ucapnya.
“Kami tidak bisa langsung menyimpulkan apakah ini merupakan suatu tindakan kejahatan, tapi kami sudah melakukan rangkaian tindakan penyelidikan dengan datang dan meminta keterangan keluarga di rumah Fahmi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga, di Tangerang, Kamis (14/3/2013).
Menurut Shinto, tindakan Fahmi yang akan menjual ginjalnya untuk biaya pengobatan ayahnya, secara hukum belum dikatakan sebagai delik yang sempurna. Untuk itu, pihaknya juga akan memeriksa Fahmi untuk mengetahui motivasinya menjual ginjal.
"Memang di dalam UU ITE, seseorang yang merequest bagian tubuhnya dibeli oleh orang lain itu belum dapat dikatakan delik yang sempurna. Tapi jika motivasinya seolah-olah akan menjual organ tubuhnya, kemudian mencari keuntungan ekonomis, maka bisa dimasukan ke dalam unsur delik dalam KUHP maupun UU ITE,” pungkasnya.
Shinto mengatakan, pihaknya harus mengumpulkan informasi yang akurat untuk disandingkan dengan fakta di lapangan, agar bisa diketahui apakah tindakan Fahmi bohong atau bukan.
"Kita juga periksa rangkaian kalimat yang Fahmi sampaikan di dalam posting pertamanya di jejaring sosial. Apakah benar-benar ingin membantu bapaknya, atau ada motivasi di luar dari pada hal ini, semisal mencari keuntungan ekonomi," tambahnya.
Ditambahkan dia, dalam iklan yang terpasang di Kaskus, Fahmi sudah memposting nomor rekeningnya dan menurut informasi lanjutan sudah diisi oleh beberapa donatur.
Seperti diketahui, Fahmi Rahadiansah, warga Jalan Raya Serang, KM 23, Gang Belaraja, RT 02/01, Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, nekat menjual ginjalnya karena membutuhkan biaya berobat ayahnya yang sakit hipertensi dan stroke.
“Saya kepepet, sudah tidak ada modal untuk biaya berobat bapak. Jadi saya jual ginjal seharga Rp50 juta di Kaskus,” ucapnya.
(san)