Duda anak satu sodomi kakak beradik di Cidodol
A
A
A
Sindonews.com - Seorang duda beranak satu berinisial JS alias Iyul (57) diringkus polisi karena terbukti mencabuli dua bocah kakak beradik yang tak lain adalah anak tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hermawan menuturkan, pelaku ditangkap akibat melakukan perbuatan sodomi terhadap dua bocah lelaki kakak beradik berinisial DP (15) dan KB (5).
Tindakan bejad pelaku, pertama kali dilakukan terhadap KB pada awal Februari tahun lalu. Sedangkan kakak korban, DP, mendapat perlakuan pada September di tahun yang sama.
"Korban pertama KB dilaporkan keluarganya pada 10 November 2012 lalu, sedangkan DP 10 Maret kemarin," katanya saat memberikan keterangan pers, di Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Dia memaparkan, dalam laporan pertama terhadap KB, ibunda korban yang berinisial PH melaporkan jika anaknya itu kerap mengeluhkan sakit di bagian duburnya. Namun putera keduanya itu baru berani menceritakan peristiwa yang dialaminya itu pada November tahun lalu.
"Korban KB cerita sama ibunya jika sudah disodomi pelaku sejak awal Februari tahun lalu," tukasnya.
Hermawan menjelaskan, pada laporan pertama, pihaknya masih belum bisa mengambil tindakan karena masih minimnya bukti untuk meringkus tersangka.
Setelah mendapatkan bukti kuat pada laporan kedua, jajarannya baru bisa bergerak meringkus tersangka di kediamannya, Komplek Hankam Cidodol, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selasa, Selasa 12 Maret 2013.
"Dilaporan pertama kita masih kurang bukti, walaupun dari hasil visum dikatakan ada luka memar pada dubur korban pertama," paparnya.
Di hadapan polisi, dalam melaksanakan aksi bejadnya, pelaku menggunakan modus dengan cara mengiming-imingi uang sebesar Rp1.000 terhadap kedua korban. Selain itu, pelaku juga mengancam akan membacok bocah malang kakak beradik itu jika sampai melaporkan perbuatan sodominya.
"Pelaku iming-imingi uang Rp1.000 kepada korban dan mengancam akan membacok jika keinginannya tidak dituruti," cetusnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hermawan menuturkan, pelaku ditangkap akibat melakukan perbuatan sodomi terhadap dua bocah lelaki kakak beradik berinisial DP (15) dan KB (5).
Tindakan bejad pelaku, pertama kali dilakukan terhadap KB pada awal Februari tahun lalu. Sedangkan kakak korban, DP, mendapat perlakuan pada September di tahun yang sama.
"Korban pertama KB dilaporkan keluarganya pada 10 November 2012 lalu, sedangkan DP 10 Maret kemarin," katanya saat memberikan keterangan pers, di Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Dia memaparkan, dalam laporan pertama terhadap KB, ibunda korban yang berinisial PH melaporkan jika anaknya itu kerap mengeluhkan sakit di bagian duburnya. Namun putera keduanya itu baru berani menceritakan peristiwa yang dialaminya itu pada November tahun lalu.
"Korban KB cerita sama ibunya jika sudah disodomi pelaku sejak awal Februari tahun lalu," tukasnya.
Hermawan menjelaskan, pada laporan pertama, pihaknya masih belum bisa mengambil tindakan karena masih minimnya bukti untuk meringkus tersangka.
Setelah mendapatkan bukti kuat pada laporan kedua, jajarannya baru bisa bergerak meringkus tersangka di kediamannya, Komplek Hankam Cidodol, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selasa, Selasa 12 Maret 2013.
"Dilaporan pertama kita masih kurang bukti, walaupun dari hasil visum dikatakan ada luka memar pada dubur korban pertama," paparnya.
Di hadapan polisi, dalam melaksanakan aksi bejadnya, pelaku menggunakan modus dengan cara mengiming-imingi uang sebesar Rp1.000 terhadap kedua korban. Selain itu, pelaku juga mengancam akan membacok bocah malang kakak beradik itu jika sampai melaporkan perbuatan sodominya.
"Pelaku iming-imingi uang Rp1.000 kepada korban dan mengancam akan membacok jika keinginannya tidak dituruti," cetusnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(san)