Pelaku mutilasi bunuh sang istri dengan kayu
A
A
A
Sindonews.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, Benget Situmorang (39) menghabisi nyawa isterinya Darna Sri Astuti (33) dengan menggunakan sebatang kayu sebelum melakukan tindakan mutilasi.
Sebatang kayu yang dgunakan pelaku untuk membunuh isterinya itu, diambil dari warung soto lamongan sekaligus kediamannya di Jalan Bungur Raya, RT11/06, KP rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
"Pengakuan tersangka, dia menghabisi nyawa isterinya dengan sebatang kayu," kata Mulyadi saat ditemui di Mapolresto Jakarta Timur, Jumat (8/3/2013).
Mulyadi menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara. Sebab alat bukti pembunuhan berupa potongan kayu itu sudah dibakar pelaku. Hal itu dibenarkan keterangan sejumlah saksi yang mengaku melihat pelaku membakar kayu itu di depan rumah ketika malam terjadinya pembunuhan.
"Kayu itu dipakai pelaku untuk memukul kepala isterinya hingga tewas. Dari pemeriksaan, di kepala korban juga ditemukan luka bekas hantaman benda tumpul. Pelaku awalnya tidak menyangka kalau isterinya itu sudah tewas, karena dia sempat meninggalkan tubuh korban di kamar tanpa busana," terangnya.
Dia menegaskan, sejak kemarin siang, kedua pelaku pembunuhan sadis disertai mutilasi, dan pembantunya Tini sudah ditangkap. Mereka dikenakan pasal 340 dan 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun pidana dan maksimal hukuman mati.
"Sang suami kami kenakan pasal 340, sedangkan pembantunya pasal 55 juntow 340 KUHP," tukasnya.
Sebatang kayu yang dgunakan pelaku untuk membunuh isterinya itu, diambil dari warung soto lamongan sekaligus kediamannya di Jalan Bungur Raya, RT11/06, KP rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
"Pengakuan tersangka, dia menghabisi nyawa isterinya dengan sebatang kayu," kata Mulyadi saat ditemui di Mapolresto Jakarta Timur, Jumat (8/3/2013).
Mulyadi menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara. Sebab alat bukti pembunuhan berupa potongan kayu itu sudah dibakar pelaku. Hal itu dibenarkan keterangan sejumlah saksi yang mengaku melihat pelaku membakar kayu itu di depan rumah ketika malam terjadinya pembunuhan.
"Kayu itu dipakai pelaku untuk memukul kepala isterinya hingga tewas. Dari pemeriksaan, di kepala korban juga ditemukan luka bekas hantaman benda tumpul. Pelaku awalnya tidak menyangka kalau isterinya itu sudah tewas, karena dia sempat meninggalkan tubuh korban di kamar tanpa busana," terangnya.
Dia menegaskan, sejak kemarin siang, kedua pelaku pembunuhan sadis disertai mutilasi, dan pembantunya Tini sudah ditangkap. Mereka dikenakan pasal 340 dan 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun pidana dan maksimal hukuman mati.
"Sang suami kami kenakan pasal 340, sedangkan pembantunya pasal 55 juntow 340 KUHP," tukasnya.
(san)