Selundupkan paspor palsu, 2 WNA Nigeria dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Raphael Madukwe Okeke dan Eminike Marcellinus Louis diringkus Ditjen Imigrasi bersama petugas bea cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) karena diduga mengirimkan paspor palsu kesesama warga Nigeria di Indonesia.
Kedua tersangka ini, dibekuk petugas di dua lokasi berbeda. Tersangka Raphael Madukwe Okeke ditangkap di Hotel Kalisma, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu 27 Februari 2013. Sedangkan tersangka Eminike Marcellinus Louis, ditangkap di Perumahan Poris Paradise C 10, No 19, Tangerang, Banten.
Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi memaparkan, kedua WNA Nigeria tersebut diamankan setelah kedapatan mengirimkan sembilan paspor palsu dari Lagos Nigeria ke Indonesia melalui paket DHL.
"Paspor-paspor itu diduga dikirim untuk digunakan WNA Nigeria yang batas waktu tinggal di Indonesia sudah habis atau over stay," katanya dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Rabu (6/3/2013).
Sembilan paspor palsu yang dikirim kedua tersangka atas nama Ukundu Stanley dengan Nomor Paspor A04011368, Kalu Chima Henry A01108556, Njoko Samuel Ogbonna A00774929, Nduaguibe Wisdom A01463388, Nwokoma Chigozie A01630793, Louis Wmenike Marcellinus A03559765, Adionye Chijioke Eze A02800448, Elilike Anyaechie Barnabas A03691583 dan Inyiama Juliet Chekwube A02494537.
"Kasus pemalsuan paspor ini masih kami kembangkan dengan meminta keterangan dari dua tersangka yang sudah berhasil diamankan," pungkasnya.
Kedua tersangka ini, dibekuk petugas di dua lokasi berbeda. Tersangka Raphael Madukwe Okeke ditangkap di Hotel Kalisma, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu 27 Februari 2013. Sedangkan tersangka Eminike Marcellinus Louis, ditangkap di Perumahan Poris Paradise C 10, No 19, Tangerang, Banten.
Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi memaparkan, kedua WNA Nigeria tersebut diamankan setelah kedapatan mengirimkan sembilan paspor palsu dari Lagos Nigeria ke Indonesia melalui paket DHL.
"Paspor-paspor itu diduga dikirim untuk digunakan WNA Nigeria yang batas waktu tinggal di Indonesia sudah habis atau over stay," katanya dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Rabu (6/3/2013).
Sembilan paspor palsu yang dikirim kedua tersangka atas nama Ukundu Stanley dengan Nomor Paspor A04011368, Kalu Chima Henry A01108556, Njoko Samuel Ogbonna A00774929, Nduaguibe Wisdom A01463388, Nwokoma Chigozie A01630793, Louis Wmenike Marcellinus A03559765, Adionye Chijioke Eze A02800448, Elilike Anyaechie Barnabas A03691583 dan Inyiama Juliet Chekwube A02494537.
"Kasus pemalsuan paspor ini masih kami kembangkan dengan meminta keterangan dari dua tersangka yang sudah berhasil diamankan," pungkasnya.
(san)