2 pengedar ganja kelas teri tertangkap di Ciledug
A
A
A
Sindonews.com - Dua orang pemuda, AA (21), dan AF (21), warga Jalan Tanah 100, RT 3/1, Kelurahan Sudimara Jaya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, tertangkap tangan oleh aparat kepolisian saat sedang menghisap ganja, pada Selasa 5 Maret 2013 malam.
Kapolsek Ciledug Kompol Abdoel Harris Jakin mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat ulah kedua pemuda itu kerap berpesata ganja di rumahnya. “Banyak warga yang melaporkan mereka, dari situ kita kembangkan,” ujarnya, Rabu (6/3).
“Mereka tertangkap tangan sedang nge fly di sebuah gubuk samping rumah AA. Awalnya mereka bersama lima pemuda lain, tapi sebelumnya kelimanya sudah pergi dan tersisa AA dan AF ini yang masih di tempat,” ujar Harris di Tangerang, Rabu (6/3/2013).
Menurut Harris, tersangka AA masuk salah satu target operasi, karena selain pengguna juga pengedar. AA yang bekerja sebagai OB di restoran itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar yang masih dalam pengejaran pihak polisi.
“Mereka membeli dengan harga Rp150 ribu, kemudian dipecah menjadi beberapa bungkusan kecil dan dijual kembali seharga Rp25 ribu,” terangnya.
Sementara itu, Katim 1 Aiptu Jayanih SH mengatakan, dalam penggerebekan didapat tujuh paket ganja yang dibungkus kertas coklat dan putih, kemudian kedua tersangka diamankan.
“Tersangka dijerat pasal 114, 111 sub 127 tentang kepemilikan narkoba jenis ganja dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Kapolsek Ciledug Kompol Abdoel Harris Jakin mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat ulah kedua pemuda itu kerap berpesata ganja di rumahnya. “Banyak warga yang melaporkan mereka, dari situ kita kembangkan,” ujarnya, Rabu (6/3).
“Mereka tertangkap tangan sedang nge fly di sebuah gubuk samping rumah AA. Awalnya mereka bersama lima pemuda lain, tapi sebelumnya kelimanya sudah pergi dan tersisa AA dan AF ini yang masih di tempat,” ujar Harris di Tangerang, Rabu (6/3/2013).
Menurut Harris, tersangka AA masuk salah satu target operasi, karena selain pengguna juga pengedar. AA yang bekerja sebagai OB di restoran itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar yang masih dalam pengejaran pihak polisi.
“Mereka membeli dengan harga Rp150 ribu, kemudian dipecah menjadi beberapa bungkusan kecil dan dijual kembali seharga Rp25 ribu,” terangnya.
Sementara itu, Katim 1 Aiptu Jayanih SH mengatakan, dalam penggerebekan didapat tujuh paket ganja yang dibungkus kertas coklat dan putih, kemudian kedua tersangka diamankan.
“Tersangka dijerat pasal 114, 111 sub 127 tentang kepemilikan narkoba jenis ganja dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkapnya.
(san)