Ini modus penipuan investasi di Depok

Rabu, 06 Maret 2013 - 15:44 WIB
Ini modus penipuan investasi...
Ini modus penipuan investasi di Depok
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Depok, hingga kini masih menyelidiki kasus dugaan penipuan investasi jangka panjang, Koperasi Serba Usaha Berkah Mandiri 24 yang terletak di Jalan Persatuan Blok C No. 5, Cinere, Limo, Depok.

Koperasi tersebut, diduga merupakan koperasi bodong, padahal ratusan warga sudah menjadi nasabah di unit simpan pinjam koperasi tersebut. Hingga kini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka, yakni pihak pengelola atau manager bernama Maryadi.

Kapolsek Limo Kompol Sujanto mengatakan, modus yang digunakan oleh koperasi tersebut yakni dengan membohongi anggota berupa iming-iming bunga 20 persen. Namun pihaknya belum menahan tersangka karena masih memberi kesempatan pihak koperasi untuk membayar ganti rugi.

"Belum tahu pasti detailnya, masih kami selidiki, modusnya simpan pinjam, bunga 20 persen setahun," ungkapnya kepada wartawan di Polres Depok, Rabu (06/03/2013).

Pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi, dari seluruh pengurus koperasi.

"Lima saksi pengurus Koperasi. Diluar korban, pelapor baru satu orang yang mengalami penipuan. Seluruhnya didalami," paparnya.

Sujanto mengungkapkan, penipuan investasi rata - rata membidik sasaran kelas menengah kebawah.

"Yang namanya koperasi kan, siapa saja yang mau ikut, tapi rata-rata, ekonomi lemah," paparnya.

Sujanto memaparkan, rata-rata pihak investasi yang bertujuan untuk menipu, akan berbohong bahwa dana akan aman dalam jangka waktu tertentu. Koperasi tersebut, kata dia, berdiri sejak tahun 2001, dan mandek mulai tahun 2008.

Ia meminta seluruh masyarakat untuk berhati- hati menanamkan uang pada investasi tertentu.

"Dari 2008 Rapat Anggota Tahunan (RAT) enggak ada, 2008 sudah enggak beroperasi, baru timbul kecurigaan. Total kerugian Rp 1,5 milyar. Berhati-hatilah dalam berinvestasi," tandasnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7883 seconds (0.1#10.140)