Gelapkan mobil, Ketua KNPI Deli Serdang diringkus
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya menangkap Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) cabang Deli Serdang Ahmad Raja Nasution, karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil dan pemalsuan surat tanda nomor kendaraan dan BPKB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pelaku ditangkap di Apartemen Kemayoran Jakarta Pusat. Selain Ahmad, dua orang rekannya Budi Hutapea yang tinggal di Bekasi dan David, ditangkap karena diduga terlibat.
Rikwanto menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku cukup nekat. Komplotan ini, meminjam mobil di rental di Jakarta. Kemudian dilempar ke Sumatera Utara, terutama Medan, atau sebaliknya untuk menyulitkan polisi.
Ahmad diduga memiliki show room mobil untuk menampung mobil yang digelapkan. Bahkan mereka nekat mencuri. Kemudian, Ahmad memesan BPKB atau STNK palsu ke Budi dan David.
Total, hingga saat ini ada 53 unit kendaraan yang disita polisi dari Sumatera Utara dan Jakarta. Bahkan dari kontrakan David dan Budi disita 60 STNK palsu siap edar, alat scaner, dan perangkat pendukung lainnya.
Di Medan sendiri berdasarkan informasi yang dihimpun ada 12 mobil disita berbagai merek mulai dari Toyota, Inova, hingga Fortuner. Mobil-mobil ini dijual di show room milik Ahmad dengan harga miring.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari jaringan dari Ahmad. Para pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pelaku ditangkap di Apartemen Kemayoran Jakarta Pusat. Selain Ahmad, dua orang rekannya Budi Hutapea yang tinggal di Bekasi dan David, ditangkap karena diduga terlibat.
Rikwanto menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku cukup nekat. Komplotan ini, meminjam mobil di rental di Jakarta. Kemudian dilempar ke Sumatera Utara, terutama Medan, atau sebaliknya untuk menyulitkan polisi.
Ahmad diduga memiliki show room mobil untuk menampung mobil yang digelapkan. Bahkan mereka nekat mencuri. Kemudian, Ahmad memesan BPKB atau STNK palsu ke Budi dan David.
Total, hingga saat ini ada 53 unit kendaraan yang disita polisi dari Sumatera Utara dan Jakarta. Bahkan dari kontrakan David dan Budi disita 60 STNK palsu siap edar, alat scaner, dan perangkat pendukung lainnya.
Di Medan sendiri berdasarkan informasi yang dihimpun ada 12 mobil disita berbagai merek mulai dari Toyota, Inova, hingga Fortuner. Mobil-mobil ini dijual di show room milik Ahmad dengan harga miring.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari jaringan dari Ahmad. Para pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun.
(san)