Dalam pelarian, 3 tahanan Polsek Cikupa rencanakan pembunuhan

Senin, 04 Maret 2013 - 13:38 WIB
Dalam pelarian, 3 tahanan...
Dalam pelarian, 3 tahanan Polsek Cikupa rencanakan pembunuhan
A A A
Sindonews.com - Dasar penjahat. Dimana pun berada, mereka tetap membuat rencana jahat. Selama dalam pelarian, ketiga tahanan Polsek Cikupa yang berhasil kabur dari penjara, sudah merencanakan eksekusi mati kepada seorang driver rental sewaan dari Pandeglang yang disewanya.

"Jadi sudah ada target yang akan mereka eksekusi," kata Kasat Reskrim Polresta Kota Tangerang Kompol Shinto Silitonga kepada wartawan, di Tangerang, Senin (4/3/2013).

Dikatakan dia, target korban yang akan dieksekusi adalah driver mobil sewaan dari Pandeglang yang juga keponakan dari pemilik rental mobil yang digunakan untuk kabur dari depan Polsek Cikupa ke Jepara.

"Mereka menyewa mobil dari Pandeglang berikut dengan drivernya, dan setelah sampai di Jepara, para pelaku kembali menyewa mobil Avanza tanpa driver. Rencananya mereka akan mengeksekusi driver yang dibawa dari Pandeglang untuk menghilangkan jejak, akan tetapi berhasil kami tangkap sebelum melakukan aksinya," tegas Shinto.

Menurut rekam jejak yang dimiliki Polresta Kota Tangerang, Eko Wartono sudah lima kali menghabisi nyawa para korbannya. Diantaranya salah seorang driver rental dari Bandung yang ditemukan tewas di Tangerang, pada 2012 lalu bernama Leo.

"Kami temukan pisau berukuran besar yang direncanakan untuk mengeksekusi korban di Jepara," tuturnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Kota Tangerang berhasil menangkap tiga orang tahanan, diantaranya Eko Wartono, M Toha dan Emron. Ketiganya kabur dari sel tahanan Polsek Cikupa pada Senin 22 Februari 2013, dengan cara menggergaji jeruji dan kabur melalui plafon kamar mandi.

Dalam pelariannya, para pelaku dibantu oleh Agus Wanto, mantan tahanan Polsek Cikupa yang mendapatkan penangguhan penahanan karena kasusnya dicabut oleh pelapor kasus penipuan dan penggelapan barang. Saat ini, Agus Wanto masuk dalam DPO karena berhasil kabur dalam penangkapan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0738 seconds (0.1#10.140)