Tak mendidik, Jokowi copot guru cabuli siswa

Jum'at, 01 Maret 2013 - 17:49 WIB
Tak mendidik, Jokowi...
Tak mendidik, Jokowi copot guru cabuli siswa
A A A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) meminta peristiwa pelecehan yang dilakukan wakil kepala sekolah terhadap siswinya di Jakarta Timur segera ditindak. Jokowi mengintruksikan langsung kepada Dinas Pendidikan Jakarta untuk mencopot oknum tersebut.

"Sudah saya minta ke dinas pendidikan supaya langsung di lepas, dicopot. Itu contoh yang enggak benar. Masa guru berperilaku begitu. Udah, copot langsung," ujar Jokowi dengan nada marah, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/3/2013).

Saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak asusila yang dilakukan seorang wakil kepala sekolah di wilayah Jakarta Timur berinisial T terhadap siswinya MA (17).

"Dari penyidik sudah memeriksa dua orang, yakni saksi korban dan guru BP sekolah tersebut. Dan dari keduanya memang membenarkan kejadian itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/3/2013).

Menurut Rikwanto, untuk mendukung keterangan dari saksi korban dan juga guru BP sekolah tersebut, polisi masih memerlukan bukti-bukti yang bisa dikumpulkan dengan melakukan pemeriksaan di empat lokasi tempat T melakukan perbuatan asusilanya.

Penyidikan tersebut nantinya dilakukan di Ancol, Jakarta Utara, di Sentul Bogor, Jawa Barat, dan di rumah oknum guru tersebut di Bekasi, Jawa Barat, sesuai keterangan korban.

"Penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti di empat tempat itu. Nanti korban diminta menunjukkan tempatnya saja," terang Rikwanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, terungkapnya kasus tersebut bermula saat MA sudah tak tahan lagi untuk menceritakan aibnya. Seorang guru berinisial Y pun menjadi tempat curhat pertamanya.

Y kemudian berkoordinasi dengan keluarga korban dan akhirnya mereka memberanikan diri melaporkan aksi amoral pelaku ke Polda Metro Jaya, 9 Februari 2013. Saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung kasus itu.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)