Kritis, sopir bus tabrakan maut jadi tersangka

Kamis, 28 Februari 2013 - 19:18 WIB
Kritis, sopir bus tabrakan...
Kritis, sopir bus tabrakan maut jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Sopir bus pariwisata Mutiara Mega Utama, Pandi (45), ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tabrakan maut yang menewaskan 17 orang peziarah di Jalan Raya Puncak, Kampung Ciloto, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Rabu 27 Februari 2013.

“Dia (supir) menderita luka cukup serius dibagian kepala dan tangannya. Jadi kami belum bisa melakukan pemeriksaan atau penahanan, menunggu menjalani perawatan,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Agustri Heryanto kepada wartawan di Bogor, Kamis (28/2/2013).

Ditambahkan dia, Pandi telah lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“Kami menilai, sopir lalai dalam mengemudi hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Kami akan segera menetapkannya sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkannya,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, kecelakaan bus maut yang mengakibatkan 17 orang tewas, 28 luka berat, dan 20 orang penumpang lainnya luka ringan itu, diduga karena sopir tidak mampu mengendalikan kendaraannya.

Saat ditanya apakah ada dugaan sopir mengonsumsi narkoba, dia belum bisa memastikan. “Kita belum bisa pastikan apakah mengonsumsi narkoba atau tidak. Sebetulnya kita juga rutin melakukan pengecekan angkutan-angkutan umum," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bus pariwisata menabrak tebing di Puncak. Dalam tabrakan maut itu, 17 orang dinyatakan tewas, sementara puluhan orang lainnya mengalami luka-luka.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6217 seconds (0.1#10.140)