Lakukan pungli, wali murid laporkan Kepsek SDN 25 UKS
A
A
A
Sindonews.com – Wali Kota Jakarta Timur R. Krisdianto berjanji, akan segera menindaklanjuti laporan para wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 25 Utan Kayu Selatan, terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) di sekolah tersebut.
Masalah ini menurut Wali Kota, sudah ditangani oleh pihak Inspektorat Pembantu (Irbanko) dan Sudin Pendidikan Dasar (Dikdas) Jakarta Timur, tinggal menunggu hasilnya.
"Kalau dia bisa mempertanggungjawabkan, ya lain persoalannya. Tapi bila terbukti, ya instansi yang akan menindaklujutin apakah akan ditegor, dimutasi apa diberhentikan dan bila tidak terbukti maka inspektorat yang akan menindaklanjuti," kata Wali Kota saat menerima perwakilan wali murid SDN 25 Utan Kayu Selatan, di Ruang Rapat Khusus Walikota Jakarta Timur, Rabu (27/2/2013).
Pada pertemuan yang juga dihadiri Asisten Kesmas Jakarta Timur Ibnu Hajar, dan Kabag Dikmental Jakarta Timur Deny Novrizal, Wali Kota mengharapkan, agar masalah ini dapat cepat ditemukan solusinya, sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
Dirinya juga meminta, suasana sekolah dapat tenang dan kondusif, serta para murid tidak terganggu belajarnya, terlebih para murid kelas VI yang akan menempuh ujian akhir.
“Semoga masalah ini dapat cepat selesai, sehingga proses belajar mengajar di SDN 25 Utan Kayu Selatan dapat berjalan berjalan seperti sedia kala, yaitu berkualitas dan kondusif,” pesannya.
Dirinya pun meminta, para wali murid dapat menahan diri, sambil menunggu proses pemeriksaan dilakukan oleh Irbanko dan Sudin Dikdas Jakarta Timur.
"Saya berharap pada orang tua murid jangan menambah masalah menjadi tidak nyaman. Proses sedang berjalan, tapi anak-anak harus belajar dengan baik. Jangan sampai anak-anak tertinggal atau terganggu belajarnya,” pesan lagi.
Sementara itu, sebanyak 6 orang wali murid SDN 25 Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman Jakarta Timur mendatangi kantor Wali Kota Jakarta Timur mengadukan adanya oknum kepala sekolah yang melakukan pungutan liar.
Kedatangan para wali murid tersebut dilakukan karena tidak adanya kejelasan serta tindaklanjut terhadap laporan pungutan liar dari instansi terkait.
Masalah ini menurut Wali Kota, sudah ditangani oleh pihak Inspektorat Pembantu (Irbanko) dan Sudin Pendidikan Dasar (Dikdas) Jakarta Timur, tinggal menunggu hasilnya.
"Kalau dia bisa mempertanggungjawabkan, ya lain persoalannya. Tapi bila terbukti, ya instansi yang akan menindaklujutin apakah akan ditegor, dimutasi apa diberhentikan dan bila tidak terbukti maka inspektorat yang akan menindaklanjuti," kata Wali Kota saat menerima perwakilan wali murid SDN 25 Utan Kayu Selatan, di Ruang Rapat Khusus Walikota Jakarta Timur, Rabu (27/2/2013).
Pada pertemuan yang juga dihadiri Asisten Kesmas Jakarta Timur Ibnu Hajar, dan Kabag Dikmental Jakarta Timur Deny Novrizal, Wali Kota mengharapkan, agar masalah ini dapat cepat ditemukan solusinya, sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
Dirinya juga meminta, suasana sekolah dapat tenang dan kondusif, serta para murid tidak terganggu belajarnya, terlebih para murid kelas VI yang akan menempuh ujian akhir.
“Semoga masalah ini dapat cepat selesai, sehingga proses belajar mengajar di SDN 25 Utan Kayu Selatan dapat berjalan berjalan seperti sedia kala, yaitu berkualitas dan kondusif,” pesannya.
Dirinya pun meminta, para wali murid dapat menahan diri, sambil menunggu proses pemeriksaan dilakukan oleh Irbanko dan Sudin Dikdas Jakarta Timur.
"Saya berharap pada orang tua murid jangan menambah masalah menjadi tidak nyaman. Proses sedang berjalan, tapi anak-anak harus belajar dengan baik. Jangan sampai anak-anak tertinggal atau terganggu belajarnya,” pesan lagi.
Sementara itu, sebanyak 6 orang wali murid SDN 25 Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman Jakarta Timur mendatangi kantor Wali Kota Jakarta Timur mengadukan adanya oknum kepala sekolah yang melakukan pungutan liar.
Kedatangan para wali murid tersebut dilakukan karena tidak adanya kejelasan serta tindaklanjut terhadap laporan pungutan liar dari instansi terkait.
(stb)