Polisi ringkus pengedar heroin

Minggu, 24 Februari 2013 - 17:02 WIB
Polisi ringkus pengedar heroin
Polisi ringkus pengedar heroin
A A A
Sindonews.com – Aksi petualangan AR (40) sebagai pengedar narkotika jenis heroin, berakhir diteralis besi Mapolres Jakarta Selatan. Pasalnya, AR ditangkap saat melakukan transaksi dengan petugas yang melakukan penyamaran.

Menurut Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Farlin Toruan, tertangkapnya pelaku AR berdasarkan informasi warga, yang resah terhadap aksi pelaku yang kerap kali mengedarkan narkotika jenis heroin.

“Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyamaran untuk bertransaksi,” kat Kasat, Minggu (24/2/2013).

Ia mengatakan, setelahnya ditentunya lokasinya, petugas yang melakukan penyamaran melakukan transaksi di Jalan Harsono, Pasar Minggu.

“Saat transaksi berlangsung, petugas yang sigap langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan,” katanya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis heroin seberat 0,5 gram.

"Tersangka dikenai pasal 111 KUHP dan 114 KUHP, mengenai peredaran dan kepemilikan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tegasnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6516 seconds (0.1#10.140)