BNN rekayasa kasus Raffi?

Sabtu, 23 Februari 2013 - 18:33 WIB
BNN rekayasa kasus Raffi?
BNN rekayasa kasus Raffi?
A A A
Sindonews.com - Penangkapan presenter muda Raffi Ahmad oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), dinilai sebagai satu bentuk rekayasa kasus. Namun, hal itu dibantah Kepala BNN Anang Iskandar. Menurutnya, penangkapan Raffi dilakukan secara profesional.

"Tidak mungkin BNN melakukan rekayasa penangkapan, karena yang ditangkap di rumah Raffi berjumlah 17 orang. Jika memang penangkapan Raffi merupakan rekayasa, maka tentu rekan-rekannya yang lain akan buka mulut," ujar Anang di saat mengunjungi kantor BNN Sulsel di Makassar, Sabtu (23/2/2013).

Dia menambahkan, dalam penangkapan tersebut BNN bekerja secara profesional. BNN menetapkan Raffi sebagai tersangka, lantaran didasari alat bukti yang kuat, serta sejumlah keterangan rekan Raffi yang ditangkap bersamanya. Hal itu makin diperkuat dengan hasil tes urine Raffi yang mengandung methacathinone alias methylone.

Sementara itu, terkait keberatan pihak keluarga dan pihak pengacara Raffi yang dilakukan oleh BNN dengan merehabilitasi Raffi Ahmad, Anang menyatakan, sah-sah saja melakukan protes. Namun pihaknya mempunyai hasil keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa Raffi terbukti kecanduan methylone, sehingga pihak BNN melakukan rehabilitasi.

Diberitakan sebelumnya, pada Minggu 27 Januari 2013, Raffi Ahmad diamankan petugas BNN dalam sebuah penggerebekan di rumahnya di bilangan Jakarta Selatan.

Raffi diamankan bersama 17 orang rekannya, termasuk artis yang juga anggota DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah, penyanyi Irwansyah dan Istrinya Saskia Sungkar. Namun rekan Raffi tersebut akhirnya dilepaskan, karena negatif sebagai pengguna narkoba.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3619 seconds (0.1#10.140)