Polisi tangkap 2 pengedar narkotika di Bogor
A
A
A
Sindonews.com - Dua pengedar narkoba asal Bogor Selatan dan Bogor Tengah, HR (38), dan CH (27), diringkus Satuan Narkoba Polres Bogor, tadi malam.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 18 gram sabu-sabu, 50 gram putaw, 100 gram ganja kering, tujuh butir pil ekstasi, 19 butir pil dumoid, dan sabu-sabu 0,8 gram dengan total senilai Rp70-80 juta.
"Keduanya tertangkap tangan di alun-alun Empang, Bogor Selatan, Kota Bogor saat hendak bertransaksi," ungkap Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama, kepada wartawan, Jumat (22/2/2013).
Ditambahkan dia, keduanya tertangkap setelah pihaknya melakukan pendalaman terhadap dua tersangka sebelumnya. "Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya kita dapatkan identitas dan tempat keduanya biasa melakukan transaksi," bebernya.
Saat dibekuk, keduanya tak bisa berkelit. Karena saat digeledah, petugas menyita tiga bungkus plastik kecil sabu, 14 bungkus plastik kecil putaw, satu bungkus ganja, tujuh butir ekstasi dan satu butir pil dumoid dari kantongnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 atau pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang arkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara enam tahun, paling lama 20 tahun.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 18 gram sabu-sabu, 50 gram putaw, 100 gram ganja kering, tujuh butir pil ekstasi, 19 butir pil dumoid, dan sabu-sabu 0,8 gram dengan total senilai Rp70-80 juta.
"Keduanya tertangkap tangan di alun-alun Empang, Bogor Selatan, Kota Bogor saat hendak bertransaksi," ungkap Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama, kepada wartawan, Jumat (22/2/2013).
Ditambahkan dia, keduanya tertangkap setelah pihaknya melakukan pendalaman terhadap dua tersangka sebelumnya. "Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya kita dapatkan identitas dan tempat keduanya biasa melakukan transaksi," bebernya.
Saat dibekuk, keduanya tak bisa berkelit. Karena saat digeledah, petugas menyita tiga bungkus plastik kecil sabu, 14 bungkus plastik kecil putaw, satu bungkus ganja, tujuh butir ekstasi dan satu butir pil dumoid dari kantongnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 atau pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang arkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara enam tahun, paling lama 20 tahun.
(san)