Penjualan aset PDAM Tirta Kahuripan Bogor disorot
A
A
A
Sindonews.com - Penjualan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan, Kabupaten Bogor, menuai reaksi sejumlah masyarakat. Karena dala penjualan itu diduga ada permainan dalam bentuk pelanggaran, manipulasi data pemenang, dan harga miliaran rupiah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wasto Sumarno mengaku, tidak mengetahui adanya penjualan aset yang dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bogor itu.
"Wah saya baru tahu, nanti saya cek dulu. Kalau memang benar seperti itu, PDAM telah melakukan pelanggaran dan kita akan panggil," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Bogor, Rabu (20/2/2013).
Dia menjelaskan, mestinya sesuai aturan BUMD dalam menjual aset, bukan hanya persetujuan eksekutif saja. Tetapi harus sepengetahuan legislatif juga. "Yang jelas saya akan cek dulu. Baru kita akan mengambil sikap," terangnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Intel Kejari Cibinong Bayu Adinugroho. Saat dimintai tanggapan terkait adanya dugaan pelanggaran dan penyelewengan penjualan aset PDAM tersebut, dia juga mengaku tak mengetahuinya.
"Kita belum tahu, nanti saya cek dulu terkait hal tersebut (dugaan penyelewangan penjualan aset)," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah aset PDAM Tirta Kahuripan, Kabupaten Bogor, berupa tanah senilai Rp1 miliar lebih, diduga diobral ke pihak swasta dengan harga murah melalui manipulasi data pemenang lelang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wasto Sumarno mengaku, tidak mengetahui adanya penjualan aset yang dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bogor itu.
"Wah saya baru tahu, nanti saya cek dulu. Kalau memang benar seperti itu, PDAM telah melakukan pelanggaran dan kita akan panggil," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Bogor, Rabu (20/2/2013).
Dia menjelaskan, mestinya sesuai aturan BUMD dalam menjual aset, bukan hanya persetujuan eksekutif saja. Tetapi harus sepengetahuan legislatif juga. "Yang jelas saya akan cek dulu. Baru kita akan mengambil sikap," terangnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Intel Kejari Cibinong Bayu Adinugroho. Saat dimintai tanggapan terkait adanya dugaan pelanggaran dan penyelewengan penjualan aset PDAM tersebut, dia juga mengaku tak mengetahuinya.
"Kita belum tahu, nanti saya cek dulu terkait hal tersebut (dugaan penyelewangan penjualan aset)," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah aset PDAM Tirta Kahuripan, Kabupaten Bogor, berupa tanah senilai Rp1 miliar lebih, diduga diobral ke pihak swasta dengan harga murah melalui manipulasi data pemenang lelang.
(san)