2013, angkot di Tangerang wajib berbadan hukum

Rabu, 20 Februari 2013 - 09:34 WIB
2013, angkot di Tangerang wajib berbadan hukum
2013, angkot di Tangerang wajib berbadan hukum
A A A
Sindonews.com - Banyaknya aksi kejahatan di atas angkutan umum, membuat Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Tangerang mengambil langkah kongkrit. Pada pertengahan 2013, dishub mewajibakan seluruh angkot yang memiliki trayek di Kota Tangerang berbadan hukum.

Badan hukum ini, dikatakan Kadishib Kota Tangerang Ivan Yulianto, berdasarkan UU No 22 tahun 2009. Dengan mengikuti tentuan ini, nantinya tidak akan ada lagi sopir tembak yang dirasa meresahkan masyarakat.

“Kalau sudah berbadan hukum, pengusaha angkot akan diwajibkan pengemudinya memiliki name card dan seragam. Sehingga tidak ada lagi sopir cabutan. Status sopir ini jelas, seperti taxi saja,” kata Ivan kepada wartawan, di Tangerang, Rabu (20/2/2013).

Terkait dengan masih maraknya angkot yang menggunakan kaca gelap, Ivan memastikan, pihaknya terus melakukan upaya penertiban di lapangan. “Kita saat ini sedang melakukan giat operasi untuk hal ini. Pokoknya kalau ketemu angkot dengan kaca gelap, langsung kita copot,” tegasnya.

Selain melakukan razia, dalam uji KIR dikatakan Ivan, hal ini sudah disampaikan, bahkan apabila melakukan uji KIR masih ada angkot yang bandel dengan menggunakan kaca gelap, pihaknya tak segan-segan untuk tidak meloloskan angkot tersebut.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6135 seconds (0.1#10.140)